Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

IG, WA, FB Terancam di Blokir, Kini Warganet Protes Kebijakan Kominfo

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
19 Juli 2022 | 21:20
IG, WA, FB Terancam di Blokir, Kini Warganet Protes Kebijakan Kominfo

beberapa aplikasi seperti IG, Wa dan lainnya terancam diblokir pemerintah tangkapan layar instagram sisiterangofficial

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) telah mengeluarkan kebijakan tentang privasi data yang beredar seperti whatsapp,facebook, dan Instagram akan terbelokir jika tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat kominfo.

Alasan WA, FB, dan instagram belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran penyelenggara system elektronik.

Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai kewajiban Instagram, Facebook, dan WhatsApp mendaftar PSE ke Kemenkominfo adalah bentuk pelanggaran privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.

Kondisi itu berkenaan dengan aturan yang diyatakan kominfo dan akan diberlakukan pada 21 Juli 2022, apabila tidak dilakukan pendaftaran maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir.

Sontak kabar tersebut bikin para pengguna terutama warga online kini protes terkait kebijakan yang dibuat kominfo.

Baca Juga: Samsat Cikande Serang Tagih Pajak Kendaraan Bermotor ke Desa-Desa

warga online yang sering kita sebut netizen menganggap aturan ini mengacam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut.
Para warganet berbondong-bondong membanjiri cuitan pakar keamanan siber tersbut.

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” tulis pakar keamanan siber.

ia juga menjelaskan pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal yang disebut bermasalah adalah pasal 9 ayat (3) dan (4), pasal 14 ayat (3), dan pasal 36.

Pasal tersebut dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Netizen pun menganggap aturan itu dapat membahayakan privasi mereka.
“Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya,” tulis netizen dengan akun @basaheh.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Modus Pinjam Motor, Amankan 15 Unit Sepeda Motor

Kritik juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka bahkan mengajak warga menandatangani petisi ‘Surat Protes Netizen’ yang ditujukan kepada Kemkominfo dengan tanda pagar (hashtag) ProtesNetizen.

“Tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” tulis @safenetvoice.

Lembaga pusat kajian media dan komunikasi Remotivi juga memprotes kewajiban bagi WhatsApp, Instagram, dan Google mendaftar ke Kemkominfo.

BACAJUGA:

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54

Melalui akun Twitter @remotivi, mereka menilai aturan akan menyulitkan banyak orang, terutama dalam hal ekonomi.

“Kebayang enggak sih berapa banyak yang rezekinya akan terputus gara-gara platform-platform itu diblokir? Kamu termasuk kalangan yang akan terkena dampaknya nggak? #protesnetizen,” tulis @remotivi.

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Daftar Nama Seluruh Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur

Sebelumya, Kemkominfo mengatakan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai PSE.

produk teknologi perusahan apa saya yang belum terdaftar di PSE diantaranya ialah , Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube.

Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legend. (***)

Editor: Administrator
Previous Post

Samsat Cikande Serang Tagih Pajak Kendaraan Bermotor ke Desa-Desa

Next Post

Lawan Tengkulak, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Dirikan Koperasi

Related Posts

Nasional

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City
Nasional

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers
Nasional

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi
Nasional

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54
PErsib Bandung
Nasional

Jelang Laga Persib Bandung vs Selangor FC, Percaya Diri Jadi Modal Skuad Maung

5 November 2025 | 16:49
Bapmericano
Nasional

Bapmericano Sedang Tren di Kalangan Gen Z, Nasi Putih Diguyur Es Americano

5 November 2025 | 16:35
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati Bakal Rombak Kepengurusan PDI Perjuangan Banten, Dua Nama Berpeluang Digeser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda