BANTENRAYA.COM – Gedung Juang 45 dan Rumah Tahanan atau Rutan kelas IIB Serang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya Kota Serang.
Penetapan dua cagar budaya itu melalui keputusan Walikota Serang.
Dua cagar budaya itu ditetapkan ekspose penetapan cagar budaya dan sosialisasi penetapan diduga cagar budaya di Hotel Flamengo, Kota Serang, Senin 18 Juli 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dari 58 yang diduga cagar budaya, tahun ini baru dua cagar budaya yang ditetapkan oleh Pemkot Serang.
“Tahun ini baru dua, Gedung Juang 45 dan Rutan Kelas IIB yang di Magersari,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Jadwal Kepulangan Jemaah Haji, Senin 18 Juli hingga 19 Juli 2022
Setelah ditetapkan, kata Nanang Saefudin, dua cagar budaya ini selanjutnya akan dijaga dan dilestarikan agar tetap terawat.
“Tentu akan kita lestarikan. Karena ini mungkin merupakan histori yang mungkin tidak bisa dilupakan,” ucap dia.
Nanang mengungkapkan, untuk penetapan cagar budaya tidak harus ke pemerintah pusat. Pemkot Serang cukup melaporkan saja, melalui tim ahli cagar budaya atau ACB.
“Nanti tim ACB yang akan mengkaji bahwa cagar budaya ini, kan pasti ada indikator-indikatornya,” ungkap dia.
Menurut Nanang Saefudin, keberadaan cagar budaya memberikan suatu bentuk edukasi bagi generasi yang akan datang.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Minta CSR Jangan Disalurkan ke Pusat
Sebab, dengan begitu ada toleransi yang sangat kuat di Banten ini, terbukti adanya keyakinan lain yang diterima di Banten, khususnya di Kota Serang.
“Jadi kita rindu dan kita sudah banyak potensi cagar budaya. Karena wujudnya ada misalnya, Kesultanan Banten Lama, Benteng Spelwijk, Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, Klenteng, dan lainnya,” tutur Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin menjelaskan, seluruhnya ada 58 yang diduga cagar budaya, tahun ini baru dua yang sudah ditetapkan, sisanya bertahap.
“Kita rencananya ada 58 cagar budaya, ini bertahap dari tahun ke tahun, termasuk Gedung Kepresidenan itu juga termasuk bagian dari usulan,” jelas dia.
Baca Juga: Lebak Selatan Dihantam Longsor, Dua Rumah Rusak Berat
Nanang Saefudin menerangkan, penetapan cagar budaya dilakukan secara bertahap, lantaran salah satunya terkendala anggaran.
“Dukungan anggaran sudah pasti. Tapi yang paling penting kan tim ACB ini betul-betul mengkajinya harus ada nilai historis, kepurbakalaan, sosial, budaya, jadi banyak indikator dan kita serahkan pada ahlinya,” terangnya.
Nanang Saefudin menerangkan, untuk rehabilitasi cagar budaya tidak boleh mengubah wujud aslinya.
Baca Juga: Dukung Sektor Perkebunan, Pemerintah Rubah Tarif Pungutan Ekspor
“Alhamdulillah Banten Lama sudah direhab melalui bantuan Pemprov Banten, Gedung Juang 45 sudah kita rehab oleh Pemkot Serang, tapi kan gak boleh mengubah bentuk aslinya, karena kalau sampai mengubah bentuk,” beber dia. ***

















