BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten menyoroti tujuh area rawan korupsi di Kota Serang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak tindak pidana korupsi.
Hal ini terungkap pada sosialisasi koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Update Arc One Piece: Inilah Peringkat Kekuatan The New Yonko, Ternyata Tangan Satu Yang Terkuat
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten Agus Priyanto mengatakan, berdasarkan hasil kajian, terdapat tujuh area yang rawan dikorupsi di pemerintahan daerah.
Tujuh area tersebut yaitu pertama, perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga perizinan, keempat pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kelima manajemen aparatur sipil Negara (ASN), keenam optimalisasi pendapatan, dan terakhir manajemen aset daerah.
“Misalnya tata kelola ASN ada jual beli jabatan, kemudian potensi pajak, dan satu lagi kalau di kabupaten itu dana desa. Karena ini adalah kota berarti tidak ada desanya,” ujar Agus Priyanto, kepada Bantenraya.com, usai acara.
Baca Juga: 2 Tahun Kejati Selamatkan Aset dan Keuangan PT Pelindo Senilai Ratusan Miliar
Agus Priyanto menjelaskan, untuk melakukan pencegahan, pihaknya memiliki aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP).
Aplikasi tersebut merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi. Tujuannya, mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Itu kan memang hasil kajian kami ada 7 dan 8 di Kabupaten yang memang potensi tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Baca Juga: Selidiki Korupsi Bulog, Kejati Banten Sebut Soal Pengadaan Beras
Agus Priyanto menuturkan, salah satu yang didorong yakni agar Pemkot Serang menyelesaikan sertifikasi aset, hingga penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemkot Serang.
“Pemerintah daerah bisa melakukan intervensi dalam arti misalkan ada keluhan masyarakat, terkait perbaikan Pemda bisa menganggarkan. Selama belum tercatat dan masih di pengembang, maka tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Menanggapi hal ini, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, beberapa area yang disorot oleh KPK salah satunya penyerahan aset PSU yang harus terus digenjot agar maksimal.
Baca Juga: Ini Cerita Lengkap Warga Kota Serang Banten yang Ngaku Titisan Nabi Khidir
“Alhamdulillah kita dari beberapa tahun yang kita genjot, sudah mencapai 40 persen. Mudah-mudahan di tahun 2024 sudah selesai 100 persen,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Terkait optimalisasi pajak, kata Syafrudin, potensi pajak di Kota Serang banyak yang belum digarap secara optimal. Mulai dari banyaknya reklame, hingga pajak restoran.
“Sesuai arahan beliau (KPK-red) ini kita pajak reklame banyak sekali memang di Kota Serang ini sudah sangat luar biasa. Kemudian juga pajak restoran yang beliau lihat langsung di lapangan itu, ada memang dibilnya itu tidak ada pajak restoran. Jadi ini harus kita optimalkan dalam rangka peningkatan PAD,” tutur dia.
Syafrudin menyebutkan, untuk area perizinan khususnya yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus terus dioptimalnya.
“Supaya investasi di Kota Serang semakin banyak yang tentunya dapat meningkatkan PAD,” jelasnya.*



















