BANTENRAYA.COM — Sebanyak 4.210 pemilih di Kota Serang yang sudah meninggal dunia berpotensi jadi pemilih siluman ketika Pemilu dan Pilkada 2024.
Pasalnya, 4.210 pemilih di Kota Serang ini sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai warga hidup di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, adanya 4.210 pemilih di Kota Serang yang sudah meninggal dunia diketahui dari data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang.
Data itu merupakan hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS kota Serang pada September 2020 yang lalu.
“Data meninggal dunia diterima Juni 2021,” kata Fierly, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga: DPD PKS Kota Serang Qurban 7 Sapi dan 350 Kambing
Fierly mengungkapkan, data pemilih sebanyak 4.210 jiwa yang telah meninggal dunia itu tersebar di 6 kecamatan di Kota Serang.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Serang 1.480 jiwa, Kasemen 820 jiwa, Walantaka 576 jiwa, Curug 388 jiwa, Cipocok Jaya 533 jiwa, dan Taktakan 413 jiwa.
Fierly mengungkapkan hasil rapat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang bahwa data-data pemilih itu tidak bisa dihapus dan dinyatakan meninggal dunia bila belum ada bukti pendukung berupa tanggal lahir, tanggal kematian, dan saksi.
Sementara dari hasil penelusuran KPU Kota Serang, Sejumlah warga dan pengurus RT dan RS sebenarnya sudah melaporkan kematian tersebut Kelurahan namun diduga dari kelurahan tidak disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
Baca Juga: Klakson Kapal Berbunyi Pendek dan Panjang Ternyata Memiliki Arti Tersendiri, Ini Penjelasannya
Karena itu untuk mengatasi masalah ini KPU Kota Serang telah menemui Walikota Serang Syafrudin dan meminta untuk difasilitasi pertemuan dengan lurah se-Kota Serang.
KPU Kota Serang meminta agar Kelurahan membuka akses data kelahiran, kematian, pindah, dan datang atau lampid.
Ini dilakukan untuk menyandingkan data yang dimiliki BPS dengan data yang dimiliki oleh kelurahan.
Fierly mengatakan, bila data pemilih yang meninggal dunia ini tidak segera dibereskan maka bisa berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bila ini terjadi maka kasus tuduhan pemilih siluman atau KPU penghidupan kembali orang yang mati akan kembali terjadi.
“Makanya kami ingin menargetkan ini selesai sebelum Oktober ketika KPU RI menyerahkan DP4,” ujarnya.
Selain dari BPS, KPU Kota Serang juga menerima data pemilih yang meninggal dunia dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Namun berbeda dengan data yang disampaikan BPS, data dari Kemendagri sudah tidak masalah karena data yang meninggal dunia telah lengkap disertai dengan akte kematian sehingga nama-nama tersebut tidak akan kembali muncul dalam DPT.
“Data dari Kemendagri, ada 3.124 penduduk yang meninggal dunia,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih mengatakan, dinas tidak bisa menyatakan seseorang meninggal dunia apabila tidak disertai dengan bukti-bukti yang bisa mendukung bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.
Bukti-bukti yang mendukung itu berupa KTP, KK, dan surat keterangan kematian yang berasal dari kelurahan maupun dari buku pokok kematian.
“Selama bukti-bukti kematian itu tidak ada maka kami tidak bisa mencoret nama seseorang dari administrasi kependudukan karena identitas seseorang bersifat seumur hidup,” ujarnya.
Karena itu menurutnya agar data ini bisa diproses dengan cepat maka warga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan penerbitan akta kematian.
Dia menyarankan warga langsung mengurus hakta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
“Bisa jadi masyarakat yang melaporkan kematian ke kelurahan oleh kelurahan tidak disampaikan ke dinas karena kalau disampaikan dan buktinya lengkap kami pasti segera menerbitkan akte kematian,” kata Diah. ***



















