Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Lahan Alun Alun Desa di Cikeusik Proyek DPRKP Banten Dilaporkan ke Kejati Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Juli 2022 | 07:35
Kasus Lahan Alun Alun Desa di Cikeusik Proyek DPRKP Banten Dilaporkan ke Kejati Banten

DILAPORKAN - Pembangunan alun alun desa di Cikeusik dilaporkan ke Kejati Banten, Selasa 5 Juli 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Proyek pembangunan alun alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Banten dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Sebab, lokasi proyek alun alun desa di Cikeusik Pandeglang tersebut diduga berada di lahan milik warga dan belum ada pembebasan lahan.

Baca Juga: Jokowi dan Masyarakat Menaruh Harapan Besar Kepada Polri

Kuasa hukum pemilik lahan, Wahyudi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, untuk mendapatkan hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan alun alun desa tersebut.

Namun hingga kini belum ada kepastian, sehingga mengambil langkah hukum ke Kejati Banten.

“Laporan ini merupakan follow up kami, karema beberapa hal yang kami lakukan tidak ditanggapi. Ada balasan juga tidak memuaskan, kita juga membuka ruang untuk berdiskusi bersama dengan DRKP Banten dan pihak-pihak lain yang terkait. Tapi sampai saat ini belum ada informasi yang datang ke saya, baik undangan atau bentuk lainnya,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 5 juli 2022.

Baca Juga: 9 Kasus Kekerasan di Banten Tak Diproses Hukum

Wahyudi menjelaskan laporan penyerobotan lahan tersebut dilaporkan ke Kejati Banten, lantaran pembangunan alun-alun dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini DPRKP Banten.

“Pembangunnya juga dinas atau OPD, saya berpikir ini ada korelasinya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, perlu di periksa dan diperdalam. Apakah ini benar atau seperti apa. Intinya kami mengadu sebagai ahli waris,” jelasnya.

Wahyudi menambahkan persoalan keabsahan kepemilikan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg.

Baca Juga: Joko Wdodo: Polisi Harus Bekerja Dengan Hati-hati dan Presisi

Putusan menyatakan para pihak yang bersengketa yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading.

“Sampai saat ini yang kami pegang keputusan pengadilan 1998 itu tidak adalagi surat pembanding dari DRKP atau Desa. Jika itu sah milik negara milik desa, buktikan kepada kami,” tambahnya.

Wahyudi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi jika DRKP Banten menyebut persoalan lahan itu, ada kesalahan dalam putusan dading atau pernyataan damai.

Baca Juga: PT KS Catat Revenue 2 Miliar Dollar Lebih, Mahasiswa Banten Apresiasi Silmy Karim

“Mereka mengklaim ada kesalahan dading. Urusan dading itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan. Apa salurannya jika merubah dading itu, jika itu ada,” ungkapnya.

Wahyudi menegaskan dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasannya lahan seluas itu merupakan hal milik penggugat, yakni Rasim bin Madhari.

BACAJUGA:

Pos Penyekatan Jadi Biang Keladi Kemacetan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Menko PMK Tawarkan Solusi

Cara Mudah Pesan Tiket Kapal Penyeberangan Merak Bakauheni via HP

23 Desember 2025 | 16:22
Persijap Jepara

Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Momen Laskar Kalinyamat Akhiri Rentetan Kekalahan

23 Desember 2025 | 15:06
Arema FC

Jamu Malut United di Kanjuruhan, Momen Arema FC Putus Tren Negatif

23 Desember 2025 | 14:43
air bersih

Karyawan XLSmart Kirim Bantuan Air Bersih 56 Ribu Liter ke Sumatera

23 Desember 2025 | 13:39

Atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna dan Arti dari Nama Pena Gol A Gong

“Saya dan ahli waris juga bingung kepada siapa Pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun itu. Kalaupun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan telah mendapatkan informasi akan adanya laporan tersebut.

Namun dirinya belum menerima laporan dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.

Baca Juga: Pattimura Trending di Twitter, Ternyata Ini yang Jadi Sebabnya

“Katanya mau datang (Laporan ke Kejati Banten),” katanya singkat. ***

Editor: Administrator
Tags: Cikeusik PandeglangDPRKP BantenKasus Lahan Alun Alun Desa di Cikeusikproyek alun alun desa
Previous Post

10 Ucapan Selamat Hari Pustakawan Nasional 2022, Inspiratif, Penuh Makna dan Motivasi

Next Post

Nonton Film Ranah 3 Warna Full HD, Tentang Persahabatan, Percintaan, dan Perkuliahan

Related Posts

Pos Penyekatan Jadi Biang Keladi Kemacetan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Menko PMK Tawarkan Solusi
Nasional

Cara Mudah Pesan Tiket Kapal Penyeberangan Merak Bakauheni via HP

23 Desember 2025 | 16:22
Persijap Jepara
Nasional

Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Momen Laskar Kalinyamat Akhiri Rentetan Kekalahan

23 Desember 2025 | 15:06
Arema FC
Nasional

Jamu Malut United di Kanjuruhan, Momen Arema FC Putus Tren Negatif

23 Desember 2025 | 14:43
air bersih
Nasional

Karyawan XLSmart Kirim Bantuan Air Bersih 56 Ribu Liter ke Sumatera

23 Desember 2025 | 13:39
penginapan di puncak bogor
Nasional

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)
Nasional

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pelabuhan Merak

Puncak Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak Dijadwalkan Malam Ini dan Esok Hari

23 Desember 2025 | 17:38
narkoba

Kecamatan Citangkil Zona Aman, Pulomerak Zona Hitam Narkoba

23 Desember 2025 | 17:32
beasiswa

Beasiswa S2 Afirmasi LPDP di Kampus Impian untuk Keluarga Prasejahtera, Segera Daftar

23 Desember 2025 | 17:21
Beasiswa

Beasiswa Penuh S2 dan S3 SEARCA, Peluang Studi Pertanian di Kampus Dunia

23 Desember 2025 | 17:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda