BANTEN RAYA.COM – Sempat dihentikan karena Pandemi Covid 19, Layanan kunjungan tatap muka bagi narapidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), akan segera dibuka kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dirjen Pas, Junaedi mengatakan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan penyesuaian, mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka ke Kepala Rutan dan Lapas.
“Layanan kunjungan tatap muka akan disesuaikan. Namun, layanan kunjungan virtual guna tetap dilakukan, untuk mengakomodir bagi narapidana yang belum memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka,” katanya kepada awak media, Senin (4/7).
Junaedi menjelaskan adapun syarat yang diperbolehkan melakukan kunjungan tatap muka yaitu hanya keluarga inti narapidana, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar atau konselor narapidana WNA.
Baca Juga: 1,643 Hewan Tertular PMK, Polda Gelar Operasi
“Dengan syarat lain haru sudah vaksin ketiga dan dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, sedangkan yang belum menerima vaksin lengkap harus menyertakan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif,” jelasnya.
Selain itu, Junaedi mengungkapkan narapidana hanya bisa menerima satu kali kunjungan, setiap minggunya. Untuk itu Kepala Rutan, Lapas atau LPKA harus segera mengatur jadwal kunjungan.
“Harus membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Juneidi menegaskan kunjungan tatap muka tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka.
Baca Juga: Helldy Agustian Instruksikan Inspektorat Audit Retribusi Pelayanan Sampah di DLH Cilegon
“Kegiatan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini akan terus kami lakukan evaluasi, Pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian serta secara berkala melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Tahan (Yantah) Rutan Klas IIB Serang Maulana Kahfi Fikardin membenarkan jika pihaknya akan kembali membuka layanan tatap muka bagi pengunjung narapidana.
“Iya cuma untuk pelaksanannya masih di bahas. Nanti kalau sudah berjalan kita informasikan,” katanya. (***)