BANTENRAYA.COM – Sebanyak 162 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 24 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru hasil seleksi tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Para aparatur sipil negara (ASN) yang baru menerima SK itu dituntut untuk bersikap ramah dan sopan dalam melayani masyarakat.
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, para CPNS dan PPPK harus bersyukur karena mampu bersaing dan telah mendapatkan kesempatan di tengah-tengah ribuan orang yang ingin menjadi CPNS dan PPPK dengan cara meningkatkan etos kerjanya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Para CPNS dan PPPK ini sebagai roda penggerak organisasi agar semakin maju dalam memberikan pelayana terhadap masyarakat. Saya berharap mereka bisa menjadi ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” ujar Tatu usai menyerahkan SK pengangkatan di pendopo Bupati Serang, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: 7 UMKM Kota Serang Sudah Bisa Ekspor Produk ke Luar Negeri
Ia menekankan kepada para CPNS dan PPPK untuk segera melakukan koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi di tempat kerja yang baru serta sadar telah memilih profesi menjadi ASN atau menjadi pamong praja.
“Saya tidak ingin mendengar ada ASN Kabupaten Serang yang tidak ramah, tidak sopan, dan tidak punya attitude dalam melayani masyarakat,” katanya.
Tatu menegaskan, pelayanan yang dilakukan pemerintah sudah seharusnya seperti pelayanan yang dilakukan oleh swasta dnegan mengedepankan sikap ramah, sopan, sigap, tepat, dan cepat.
“Ketika saya keliling ke masyarakat dan berdialog dengan mereka suka ada yang bilang ada pelayanan enggak ramah. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Atlet Angkat Besi Juara Dunia Temui Walikota Syafrudin, Ini yang Disampaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, setelah para CPNS dan PPPK tersebut menerima SK mereka sudah harus mulai masuk kerja dan pihak BPKSDM akan memberikan bimbingan secara virtual.
“Untuk yang PPPK 23 orang penyuluh pertanian dan satu orang pamong pelajar. Samapi satu tahun BKPSDM wajib memberikan bimbingan dasar pengenalan integritas, ASN berakhlak, nilai-nilai dasar dan kode etik ASN. Sekarang mereka masih pemantauan, gajinya masih 80 persen kalau melanggar disiplin berat bisa diberhentikan,” katanya.*


















