BANTENRAYA.COM – Pasca terungkapnya penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, Mapolresta Serang Kota dibanjiri kiriman karangan bunga dukungan.
Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan dari berbagai elemen atas penegakan hukum terhadap Nikita Mirzani atas perkara Undang Undang ITE.
Dari pantauan di lapangan, ada sekitar 10 karangan bunga yang berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
Baca Juga: Berikut Nama-Nama Penumpang dan Kronologi Kecelakaan Pesawat Susi Air
Ada berbagai ucapan karangan bunga yang dikirim untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto tersebut.
“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,” tulisan dalam karangan bunga dengan pengirim Komunitas Indonesia Damai itu.
“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” bunyi karangan bunga dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia.
Baca Juga: Update Spoiler Melur untuk Firdaus Episode 17; Umi Akhirnya Tahu Fir dan Dee Masih Berhubungan?
“I Love U Full pak Kapolres, kami di belakang anda,” bunyi karangan bunga Aliansi Netizen Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Nikita dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Canangkan Tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum,” katanya.
Untuk diketahui, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka, terhadap Nikita Mirzani sudah beredar.
Baca Juga: HUT ke 15, Kota Serang Bakal Digoyang Artis Dangdut Ibukota
Dalam surat itu, tertulis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Baca Juga: Spoiler Drakor Eve Episode 8 Sub Indo: Han So Ra Mulai Curiga Kepada Lee Ra El
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. ***



















