BANTENRAYA.COM – Pasca terungkapnya penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, Mapolresta Serang Kota dibanjiri kiriman karangan bunga.
Diduga karangan bunga tersebut, merupakan bentuk dukungan netizen Indonesia, atas penegakan hukum terhadap Nikita Mirzani atas perkara Undang-Undang ITE.
Dari pantauan ada sekitar 10 karangan bunga telah berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
Berbagai ucapan terima kasih kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto yang tertera dalam karangan bunga tersebut.
Baca Juga: HUT ke 15, Kota Serang Bakal Digoyang Artis Dangdut Ibukota
“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres,” tulisan dalam karangan bunga yang dikirim Komunitas Indonesia Damai.
“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” kata Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
“I Love U Full pak Kapolres, kami dibelakang anda,” ujar Aliansi Netizen Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari kepolisian.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Terjadi Kecelakaan, dan Proses Evakuasi Segera Dilakukan
Nikita dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum,” katanya.
Untuk diketahui, telah beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka.
Baca Juga: Berusia 3 Tahun, Ini Nama Putra Buya Arrazy Hasyim yang Meninggal Akibat Tertembak Pistol
Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Baca Juga: Wajib Ditonton, Ronaldinho Bakal Berkostum RANS Nusantara FC Lawan Arema FC
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. (***)