Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Serang Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Juni 2022 | 15:36
Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Langsung Ditangkap Lagi?

Nikita Mirzani datang ke Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. Dokumen Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari kepolisian.

Nikita sebelumnya dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum,” katanya kepada Bantenraya.com, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Kembali Ziarah ke Makam Eril, Nabila Ishma Tepati Janji untuk Tidak Nangis

Rezkinil menambahkan saat ini jaksa peneliti menunggu berkas tahap, dari penyidik kepolisian.

BacaJuga

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
perbankan

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25
Instagram/@disnakerja

Lowongan Kerja Terbaru 2025 di ARISTA Group, Terbuka untuk Fresh Graduate

29 September 2025 | 16:18

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” tambahnya.

Sebelumnya beredar, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Baca Juga: Mudah Dimodifikasi, Vespa Sprint Jadi Favorit Anak Muda Cilegon

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Hasil SKD Diumumkan Hari Ini, Berikut Sejumlah Keunggulan Berkualiah di IPDN: Lulus Langsung Diangkat Jadi PNS

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. *

Editor: Administrator
Tags: SPDPSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Related Posts

guru
Nasional

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Lari
Nasional

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
perbankan
Nasional

Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu

29 September 2025 | 16:25
Instagram/@disnakerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru 2025 di ARISTA Group, Terbuka untuk Fresh Graduate

29 September 2025 | 16:18
NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar
Nasional

NCTzen Asal Thailand Lapor Damkar Usai Diabaikan Polisi Indonesia Usai Ponselnya Hilang

29 September 2025 | 14:24
persib bandung acl
Nasional

Siap Hadapi Lanjutan ACL Two 2025/2026, Persib Bandung Terbang ke Bangkok Bawa 21 Pemain

29 September 2025 | 11:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

Kabupaten Serang

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

Universitas jurusan kedokteran terbaik di Indonesia

7 Universitas Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025

PT KAI

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Universitas jurusan kedokteran terbaik di Indonesia

7 Universitas Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025

29 September 2025 | 20:20
Kabupaten Serang

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

29 September 2025 | 20:17
PT KAI

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

29 September 2025 | 20:07
Cilegon

Robinsar Janjikan Penanganan Parkir Liar Hingga Desember 2025

29 September 2025 | 19:58

Recent News

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Universitas jurusan kedokteran terbaik di Indonesia

7 Universitas Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025

29 September 2025 | 20:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda