BANTENRAYA.COM – Dalam islam ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.
Ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijah dalam kalender Hijriah.
Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.
Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id, Berbagai keterangan dari Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji.
Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
Baca Juga: DPC Demokrat Pandeglang Desak AHY Pecat Wahidin Halim, Gara-gara Ini
وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).
Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji.
“Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15).
Dari keterangan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulqa’dah 2022, Pendidikan Nabi Ibrahim Cerminan Pondok Pesantren
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
6. Masuk waktu haji
7. Fasilitas jalan yang kondusif
8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh
Itulah syarat-syarat wajib haji yang harus dipenuhi bagi orang-orang yang ingin berangkat ibadah haji ke tanah suci.**



















