Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pendirian Rumah Ibadah di Kota Serang Kerap Bermasalah. Ini Penyebabnya

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Juni 2022 | 22:20
Pendirian Rumah Ibadah di Kota Serang Kerap Bermasalah. Ini Penyebabnya

FKUB KOta Serang menggelar diskusi kerukunan umat beragama di Kota Serang tohir banten raya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTEN RAYA.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang mencatat pendirian rumah ibadah kerap bermasalah bila tidak mengikuti alur dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, FKUB Kota Serang meminta semua umat agar taat pada aturan yang ada.

Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, selama ini FKUB Kota Serang tidak pernah menghalang-halangi pendirian rumah ibadah agama apa pun.

Apalagi, setiap rapat membahas perizinan rumah ibadah selalu dihadiri oleh perwakilan dari setiap agama yang juga merupakan pengurus FKUB Kota Serang.

Namun masalah biasanya muncul ketika proses perizinan dilakukan dengan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Seperti pada pembangunan sebuah gereja di Kota Serang beberapa tahun yang lalu yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya dikeluarkan oleh Kepala BPMPTSP Kota Serang.

Baca Juga: Eril Ditemukan Meninggal Dunia, Sang Ibunda Atalia Praratya: Allahu Akbar…. Innalillahi….

Padahal sesuai aturan yang mengeluarkan izin dan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Yang tanda tangan itu harus Walikota atau Wakil Walikota untuk tingkat kota atau untuk tingkat kabupaten adalah Bupati atau Wakil Bupati,” kata Amas saat membuka diskusi Moderasi Umat Beragama Merawat Kerukunan Warga Kota Serang di hotel Le Semar, Kamis, 9 Juni 2022.

Pembangunan gereja yang tidak mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku itu menurutnya menjadi catatan.

Bahkan, dia menyebut masalah itu sampai saat ini masih belum selesai.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kota Serang Sugiri mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang siap mengeluarkan izin rumah ibadah dari agama mana pun selama persyaratan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan di bawahnya dipenuhi.

Bila tidak, maka izin pun tidak dapat dikeluarkan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Siapa Christine Lee Silawan yang Dibunuh Tahun 2019 dan Kini Trending di tiktok, Berikut Faktanya

Ssetidaknya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga yang ingin mendirikan rumah ibadah. Ketiga persyaratan itu menyangkut persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.

Persyaratan administrasi meliputi izin dari masyarakat setempat di mana rumah ibadah itu akan didirikan. Bila rumah ibadah didirikan oleh masyarakat Nasrani di lingkungan masyarakat Muslim, maka masyarakat Muslim harus menyetujui pendirian rumah ibadah tersebut. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari FKUB Kota Serang.

Adapun persyaratan teknis meliputi persyaratan berupa adanya desain gambar dari rumah ibadah yang akan dibangun seperti gambar tampak depan, tampak belakang, dan seterusnya.

Juga berkaitan dengan bagaimana status lahan yang akan digunakan oleh rumah ibadah tersebut.

Adapun persyaratan khusus yaitu pengusulan pendirian rumah ibadah harus disetujui oleh minimal 90 orang dari umat yang rumah ibadahnya akan didirikan.

Baca Juga: Suhu Udara Panas Arab Saudi Diperkirakan Sampai 50 Derajat, Ini Tips Agar Jemaah Haji Tidak Dehidrasi

Bila berada di komunitas Muslim maka minimal harus ada persetujuan dari 60 orang warga Muslim terhadap usulan perizinan rumah ibadah tersebut.

Bila ketiga persyaratan itu dipenuhi maka Pemerintah Kota Serang pasti akan mengeluarkan izin untuk mendirikan rumah ibadah.

Namun begitu, Sugiri juga mewanti-wanti agar umat beragama tidak memaksakan kehendak bila pendirian rumah ibadah tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

“Jangan sampai semangat mendirikan rumah ibadah malah merusak kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik di Kota Serang,” kata Sugiri.

BACAJUGA:

wajah glowing

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05

Sementara itu, menuru Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang Abdul Rojak, konsep kerukunan meliputi 3 hal, yaitu kerukunan antar umat seagama, kerukunan antar umat beragama, dan rukun antara masyarakat dengan pemerintah.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Serang Dilatih Beternak Burung Puyuh

Kerukunan antar umat seagama adalah kerukunan dengan orang yang sama agamanya dengan kita. Kerukunan antar umat beragama adalah rukun dengan pemeluk agama yang berbeda dengan kita.

Rojak mengatakan, hidup rukun memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah terciptanya stabilitas nasional yang mantap. Selain itu, akan tercipta suasana damai dalam bermasyarakat. Terakhir, terpeliharanya rasa persaudaraan dan silaturrahmi antar umat beragama. (***)

Editor: Administrator
Tags: Kerukunan Antar Umat
Previous Post

DPRD Kota Serang Minta Honorer Diprioritaskan

Next Post

UPDATE! Alhamdulillah Eril Ditemukan, Jasad akan Dipulangkan ke Indonesia Hari Minggu

Related Posts

wajah glowing
Nasional

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
pertandingan
Nasional

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda