BANTEN RAYA.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang mencatat pendirian rumah ibadah kerap bermasalah bila tidak mengikuti alur dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, FKUB Kota Serang meminta semua umat agar taat pada aturan yang ada.
Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, selama ini FKUB Kota Serang tidak pernah menghalang-halangi pendirian rumah ibadah agama apa pun.
Apalagi, setiap rapat membahas perizinan rumah ibadah selalu dihadiri oleh perwakilan dari setiap agama yang juga merupakan pengurus FKUB Kota Serang.
Namun masalah biasanya muncul ketika proses perizinan dilakukan dengan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Seperti pada pembangunan sebuah gereja di Kota Serang beberapa tahun yang lalu yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya dikeluarkan oleh Kepala BPMPTSP Kota Serang.
Baca Juga: Eril Ditemukan Meninggal Dunia, Sang Ibunda Atalia Praratya: Allahu Akbar…. Innalillahi….
Padahal sesuai aturan yang mengeluarkan izin dan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Yang tanda tangan itu harus Walikota atau Wakil Walikota untuk tingkat kota atau untuk tingkat kabupaten adalah Bupati atau Wakil Bupati,” kata Amas saat membuka diskusi Moderasi Umat Beragama Merawat Kerukunan Warga Kota Serang di hotel Le Semar, Kamis, 9 Juni 2022.
Pembangunan gereja yang tidak mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku itu menurutnya menjadi catatan.
Bahkan, dia menyebut masalah itu sampai saat ini masih belum selesai.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kota Serang Sugiri mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang siap mengeluarkan izin rumah ibadah dari agama mana pun selama persyaratan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan di bawahnya dipenuhi.
Bila tidak, maka izin pun tidak dapat dikeluarkan untuk sementara waktu.
Baca Juga: Siapa Christine Lee Silawan yang Dibunuh Tahun 2019 dan Kini Trending di tiktok, Berikut Faktanya
Ssetidaknya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga yang ingin mendirikan rumah ibadah. Ketiga persyaratan itu menyangkut persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan administrasi meliputi izin dari masyarakat setempat di mana rumah ibadah itu akan didirikan. Bila rumah ibadah didirikan oleh masyarakat Nasrani di lingkungan masyarakat Muslim, maka masyarakat Muslim harus menyetujui pendirian rumah ibadah tersebut. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari FKUB Kota Serang.
Adapun persyaratan teknis meliputi persyaratan berupa adanya desain gambar dari rumah ibadah yang akan dibangun seperti gambar tampak depan, tampak belakang, dan seterusnya.
Juga berkaitan dengan bagaimana status lahan yang akan digunakan oleh rumah ibadah tersebut.
Adapun persyaratan khusus yaitu pengusulan pendirian rumah ibadah harus disetujui oleh minimal 90 orang dari umat yang rumah ibadahnya akan didirikan.
Bila berada di komunitas Muslim maka minimal harus ada persetujuan dari 60 orang warga Muslim terhadap usulan perizinan rumah ibadah tersebut.
Bila ketiga persyaratan itu dipenuhi maka Pemerintah Kota Serang pasti akan mengeluarkan izin untuk mendirikan rumah ibadah.
Namun begitu, Sugiri juga mewanti-wanti agar umat beragama tidak memaksakan kehendak bila pendirian rumah ibadah tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
“Jangan sampai semangat mendirikan rumah ibadah malah merusak kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik di Kota Serang,” kata Sugiri.
Sementara itu, menuru Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang Abdul Rojak, konsep kerukunan meliputi 3 hal, yaitu kerukunan antar umat seagama, kerukunan antar umat beragama, dan rukun antara masyarakat dengan pemerintah.
Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Serang Dilatih Beternak Burung Puyuh
Kerukunan antar umat seagama adalah kerukunan dengan orang yang sama agamanya dengan kita. Kerukunan antar umat beragama adalah rukun dengan pemeluk agama yang berbeda dengan kita.
Rojak mengatakan, hidup rukun memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah terciptanya stabilitas nasional yang mantap. Selain itu, akan tercipta suasana damai dalam bermasyarakat. Terakhir, terpeliharanya rasa persaudaraan dan silaturrahmi antar umat beragama. (***)



















