BANTENRAYA.COM – Warga Kota Serang sudah boleh melepas masker di tempat umum.
Pelonggaran penggunaan masker di tempat umum, ini sesuai Instruksi Walikota Serang Nomor: 18017-Huk/Instruksi/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 di wilayah Kota Serang.
Pernyataan pelonggaran penggunaan masker di tempat umum ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka Jalan Lawang Agung, di Lingkungan Kenari, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 8 Juni 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, semua kegiatan masyarakat Kota Serang sudah dapat dilaksanakan dengan 100 persen, dan boleh tidak menggunakan masker saat sedang berada di tempat terbuka, maupun di tempat tertutup.
“Iya. Inwal yang baru saja keluar kami mendapatkan informasi dari pusat bahwa Kota Serang sudah menjadi level satu. Artinya ini kita sudah bebas baik di dalam maupun di luar,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com, usai acara.
Syafrudin menjelaskan, pelonggaran penggunaan masker pada PPKM level 1 sudah tidak diwajibkan lagi.
“Di level 1 itu penggunaan masker itu sebenarnya untuk kesehatan pribadi. Tapi tidak harus diwajibkan, karena kalau kemarin-kemarin di level dua atau tiga wajib, tapi sekarang sudah tidak diwajibkan,” jelas dia.
Baca Juga: Rusak Parah, Warga Serdang Kabupaten Serang Iuran Bangun Jalan Provinsi
Syafrudin pun menegaskan, untuk kegiatan masyarakat baik yang skala kecil, maupun besar pun sudah boleh diselenggarakan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
“Di Kota Serang karena dianggap sudah tidak ada Covid-19. Mudah-mudahan dengan tidak adanya Covid-19, ini perekonomian masyarakat juga akan bangkit. Dan kegiatan-kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan di manapun. Termasuk pembelajaran 100 persen. Di dalam ruangan juga sudah boleh tidak memakai masker,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan serupa.
Baca Juga: Kartu Nikah Kini Punya Kolom Poligami Empat Istri! Cek Faktanya Disini
Kata Arif Rahman Hakim, semua kegiatan masyarakat Kota Serang sudah dapat dilaksanakan dengan 100 persen, dan boleh tidak menggunakan masker saat sedang berada di tempat terbuka, maupun di tempat tertutup.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Walikota Serang Nomor: 18017-Huk/Instruksi/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 di wilayah Kota Serang.
“Iya karena status PPKM Kota Serang sudah level 1. Penetapannya sejak keluarnya Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” jelas dia. ***


















