Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penyuplai Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ternyata Oknum Polisi dari Medan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Juni 2022 | 18:32
Penyuplai Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ternyata Oknum Polisi dari Medan

BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkoba kasus oknum hakim PN Rangkasbitung, Rabu 8 Juni 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

persita

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Bulutangkis

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00

BANTENRAYA.COM – Brigadir WW oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan disebut sebagai penyuplai narkoba ke oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Saat ini oknum polisi tersebut telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan jika BNNP Banten belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut. Saat ini, Brigadir WW masih diproses oleh institusinya.

“Kita belum periksa, yang ditangkap kan harus ditanya yang nangkap juga harus ditanya. Apa perannya ditangkap, kenapa ditangkap. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap penangkapannya dan oknumnya,” katanya saat pemusnahan barang bukti di BNNP Banten, Rabu 8 Juni 2022.

Namun, Hendri menjelaskan penyidik BNNP Banten belum melakukan pengembangan hingga ke oknum polisi Polrestabes Medan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua oknum hakim berinisial DA (39), dan YR (39), serta ASN berinisial RAS (32) yang bertugas di PN Rangkasbitung.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ms Marvel Lengkap Full Episode 1 sampai 6 di Disney+ Hotstar: Superhero Muslim Pertama

“Belum ada rekomendasi, kita belum melakukan secara formil, belum (pengembangan) kita mendalami ini dulu setelah kita dalami ini secara pasti baru pengembangan. Siapa pun orangnya sudah kita koordinasikan dengan Polda Sumut jika berkembang,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan sejauh ini penyidik BNNP Banten baru mendapatkan satu identitas yang diduga masih terlibat, dalam jaringan narkoba kepada oknum hakim tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka dibeli dari namanya Inisialnya Dewa dari Sumatera Utara pengakuan dari oknum ASN berinisial YS,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Semester I 2022, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tembus Rp28 Triliun

Selain keterlibatan pelaku lain, Hendri menjelaskan dari pemeriksaan ketiga tersangka, narkoba itu dibeli secara kolektif, dengan cara melakukan pemotongan gaji.

“Pengakuannya ada yang beli, ada yang bilang nggak. RAS mengaku dipotong gaji setiap bulan, perannya si YS. Dari hasil pemeriksaan dan bukti pengiriman rekening Rp17,5 juta untuk 20 gram koma sekian. Kayaknya kelima kali menurut pengakuan,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan untuk perkembangan berkas perkara oknum hakim akan segera dirampungkan, dan akan diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga: Berikut Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki Diambil dari Al-Quran

“Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara maraton dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan minggu depan tahap pertama (dilimpahkan ke kejaksaan),” ungkapnya.

Hendri menambahkan BNN telah berkoordinasi dengan Kejati Banten terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut, juga berkoordinasi dengan PN Serang maupun PN Rangkasbitung.

“Kita telah berkordinasi bahwa tempus dan lokus di daerah Banten, untuk persidangannya nanti tergantung jaksanya mau sidangkan dimana, dalam Criminal Justice System mereka yang mengatur,” tambahnya.

Baca Juga: Agar Tak Tergoda Pelakor, Puluhan Muda Mudi di Cilegon Ditatar Pra Nikah

Hendri menegaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka ini diketahui membeli, menggunakan mendistribusikan, memberikan (narkotika) kepada ketiga orang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya belum bisa menentukan lokasi persidangan oknum hakim tersebut. Saat ini Kejati Banten masi menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik BNNP Banten.

“Kita tunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dulu, masih terus penyidikan. Terkait tentang status aparat penegak hukum terlepas daripada posisi beliau sebagai aparat penegak hukum, yang jelas setiap orang sama di depan hukum,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: BNN Provinsi BantenPengadilan Negeri Rangkasbitungpenyuplai
Previous Post

Pengadaan Budidaya Ikan Nila dan Lele di Pandeglang Telan Anggaran Rp 800 Juta

Next Post

Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Muhammadiyah Punya Jawabannya

Related Posts

persita
Nasional

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar
Nasional

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories
Nasional

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05
Load More
Next Post
Teks Takbiran Idul Adha Lengkap, Bisa Langsung dicetak dan Dibaca Secara Bersama-sama

Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Muhammadiyah Punya Jawabannya

Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Saksi Ahli Sudutkan Kepala Bea dan Cukai

Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Saksi Ahli Sudutkan Kepala Bea dan Cukai

Ratusan Ribu Wajib Pajak di Banten Mangkir Lapor SPT Tahunan, Paling Banyak dari Daerah Ini

Syarat Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, Cek Sekarang Juga!

Syarat Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, Cek Sekarang Juga!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! Logo HUT Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, Cek Filosofinya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Vivo V60 Lite, Harga Rp5 Jutaan Miliki Desain Mirip iPhone 17

6 Oktober 2025 | 10:54
Smartwatch

Huawei Watch GT6 Pro: Smartwatch Premium, Baterai Tahan Hingga 3 Minggu

6 Oktober 2025 | 10:41
wartawan

Dari Kampus UMJ, Cetak Jurnalis Berintegritas dan Kompeten Lewat UKW Angkatan ke-17

6 Oktober 2025 | 09:57
uniba

Program Studi Ilmu Hukum Uniba, Raih Peringkat Baik Sekali

6 Oktober 2025 | 09:52

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda