BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menyebut kerugian penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang membengkak.
Sebelumnya kerugian negara kasus dugaan korupsi perpajakan mobil mewah di Samsat Kepala Dua itu mencapai Rp6 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, setelah dilakukan audit, kerugian negara dari kasus di Samsat Kelapa Dua bertambah dan lebih dari Rp5,9 miliar.
Baca Juga: Sempat Mundur di 2018, Presiden Jokowi Kembali Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP
Angka Rp5,9 miliar sendiri sesuai uang yang telah dititipkan ke BPKAD Provinsi Banten oleh keempat tersangka.
“Ada penambahan kerugian negara, kerugian negara bertambah,” ujarnya didampingi Ketua Tim Penyidikan M Yusuf Putra di Kejati Banten, Selasa 7 Juni 2022.
“Karena ada temuan penyidik bersama tim auditor mengenai nopol (nomor polisi) dengan modus serupa (merubah data pajak kendaraan),” katanya.
Baca Juga: Siap-siap Jantungan! All Of Us Are Dead Season 2 Akan Tayang, Cheong San Hidup Kembali?
Ivan menegaskan berdasarkan perhitungan penyidik, nilai tambahan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar 30 persen dari Rp5,9 miliar.
Meski begitu, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Bertambahnya lumayan bisa mencapai 20 sampai 30 persen dari kerugian awal (Rp5,9 miliar), untuk audit kita on going (masih dalam tahap penghitungan keseluruhan),” tegasnya.
Ivan menjelaskan, uang dari keempat tersangka yaitu Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.
Kemudian Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta sebesar Rp5,9 miliar telah disita penyidik pada Senin 6 Juni 2022.
“Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka. Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Nakagami Lolos dari Sanksi Usai Insiden MotoGP Catalunya, Ducati Layangkan Protes
Lebih lanjut, Ia menambahkan untuk penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022, dengan target penggelapan mobil-mobil dengan harga tinggi atau mobil mewah.
“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru) ke BNN 2 (kendaraan lama) sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan besar (mobil mewah),” tambahnya.
Selain bertambah, Ivan mengaku masih melakukan penyelidikan terkait uang titipan keempat tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Lambaikan Tangan
Sebab pengembalian tersebut belum menjadi temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar. Penambahan tersangka belum,”tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Info Jadwal Tayang Drakor Link: Eat, Love, Kill Episode 1 hingga Tamat Lengkap dengan Link Nonton
Mereka adalah Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekira bulan Juni 2021, tersangka Zulfikar memerintahkan tersangka Muhammad Bagja Ilham untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
Kemudian tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir kemudian memilih seluruh berkas pendaftaran pajak baru mobil.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022 Berikut Daftar Klub yang Ikut Bertanding
Setelah berkas dipilih maka tersangka Muhammad Bagja Ilham membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka Ahmad Priyo.
Berkas dibawa ke Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
Tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tragis Christine Lee Silawan dan Profil Lengkap dengan Akun Facebooknya
Tersangka Budiono yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.
Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhammad Bagja Ilham.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham kembali ke Bank Banten, untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Setelah berhasil mengambil kelebihan, uang tersebut diserahkan tersangka Zulfikar.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk di kumpulkan.
Selain itu, ketiga tersangka Ahmad Prio, Muhammad Bagja Ilham dan Budiono juga melakukan penggelapan tanpa sepengetahuan tersangka Zulfikar, karena pembagian tidak sesuai dengan janji sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022.
Uang hasil kejahatan ketiganya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembelian sejumlah barang-barang, berupa mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. ***



















