BANTENRAYA.COM – DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 berharap kasus pemukulan di ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto (Tol Gatsu), Jakarta Sabtu 4 Juni 2022 diselesaikan lewat restirative justuce.
Seperti diketahui, kasus pemukulan di Gol Gatsu tersebut melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy.
Berikut ini pernyataan lengkap DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 terkait kasus pemukulan di Tol Gatsu yang dikutip dari berbagai sumber,
1. Bahwa benar telah terjadi perkelahian di Tol Gatsu, Jakarta Selatan, antara 2 orang sebagai akibat dari dugaan ketidaksenangan karena saling mendahului kendaraan.
2. Bahwa salah satu orang yang mengenakan batik adalah benar rekan kami Ali Fanser Marasabessy (AFM) yang juga sebagai Ketua Pemuda Pejuàng Bravo Lima, organisasi sayap Perhimpunan Pejuang Bravo Lima, relawan pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
3. Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yang dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut.
Baca Juga: Heboh Pernyataan Rita Warintil Sebelum Meninggal: Jangan Main Dukun, Aku Sakit Dibuat Orang
4. Bahwa perlu kami luruskan yang terjadi sebenarnya adalah JF yang terlebih dahulu mengacungkan jari tengah (berengsek) ketika mobilnya didahului oleh kendaraan yang ditumpangi AFM.
Lalu kendaran yang dtumpangi AFM menghentikan JF untuk menanyakan maksud JF mengacungkan jari tengah tadi, dan JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu.
Melihat AFM diperlakukan demikian FM rekan semobil AFM spontan membela sehingga terjadi perkelahian.
5. Bahwa menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apapun, karena antara AFM dan JF tidak saling kenal sebelumnya.
6. Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM bersama Pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya.
7. Bahwa kami menghormati penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya secara mandiri dan independen, terbebas dari campur tangan pihak manapun.
Baca Juga: 8 Kisah Artis yang Menikah Dengan Fansnya Sendiri, Nomor 7 Cerita Cintanya Sangat Tidak Biasa
8. Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo 5 terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini.
Dikutip dari website hukumonline.com, penerapan konsep keadilan restoratif ini tak berorientasi pada hukuman pidana.
Akan tetapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Detik-Detik Sebelum Eril Tenggelam, Sempat Selamatkan Ibunya dan Berikan Pelampung kepada Adiknya
Diketahui, pengaturan keadilan restoratif telah diatur sesuai, Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. ***



















