BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian memberikan pesan yang keras kepada seluruh kepala dinas atau setingkat eselon II.
Pesan itu Walikota Cilegon sampaikan karena sudah ada dua kepala dinas aktif yang terjerat kasus korupsi.
Walikota Cilegon menyebut para kepala dinas tidak menyadari jika seluruh pekerjaan atau proyek harus benar-benar dipastikan sesuai aturan dan harus mengeceknya secara langsung.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Curah di Agen-agen Rangkasbitung Kosong, Ini Penyebabnya
Pejabat harus turun langsung jangan hanya percaya saja dengan bawahannya.
Sebab, tanda tangan kepala dinas memiliki waktu kedaluwarsa 18 tahun secara hukum.
Helldy menyampaikan, saat ini sudah ada dua kepala dinas yang terjerat kasus korupsi yang perbuatannya dilakukan sebelum dirinya menjadi Walikota Cilegon.
Baca Juga: 17.000 Honorer Pemprov Banten Was-was Bakal Dihapuskan, Siap Turun ke Jalan Jika Tak Ada Solusi
Menurut Helldy, jangan sampai kejadian korupsi terjadi di era dirinya memimpin.
Untuk itu seluruh OPD harus menyiapkan kontrol jika ada program atau proyek.
Kontrol tersebut untuk memastikan semua berjalan dengan aturan.
Baca Juga: Siapa Abdul Qodir Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin yang Ternyata Sejarahnya Mengejutkan
“Perlu diperhatikan pertama kepala dinas sebagai pengguna anggaran harus betul – betul konsentrasi setiap kegiatan yang ada,” katanya, usai mengumpulkan seluruh eselon II Kota Cilegon, Kamis 2 Mei 2022 malam.
“Dia tanda tangan kontrak, lalu ada juga lelang itu harus benar-benar diperhatikan,” imbuhnya.
Selanjutnya jelas Helldy, OPD harus membentuk tim teknis secara internal untuk mengecek, lalu Kepala OPD harus turun kelapangan mengecek pembangunan.
Baca Juga: 5 Negara di Asia Yang Langgangan Menjadi Peserta Piala Dunia, Nomor Dua Tak Disangka
“Kedua, para OPD harus membuat tim teknis secara internal untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, dan berikutnya yang terakhir harus mengecek langsung kelapangan pembangunanya bagaimana,” jelasnya.
Jika sayang dengan diri dan keluarga, tegas Helldy, Kepala OPD harus survei kelapangan memastikan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan spesifikasi termasuk sebelum penyerahan pekerjaan dari kontraktor ke dinas.
Hal itu juga, jelas Helldy, kadaluasa tandatangan secara hukum 18 tahun, sehingga jangan sampai lepas kontrol, harus memahami dan memastikan semuanya sesuai aturan.
Baca Juga: 6 Deretan Drama Korea Wajib Ditonton Yang Tayang Juni 2022 Lengkap Dengan Situs Streamingnya
“Terus kemudian kami minta setiap OPD bisa bekerjasama dengan baik dalam hal informasi-informasi, saat penyerahan juga dilakukan pengecekan kembali,” jelasnya.
“Itu tanda tangan kepala OPD kadaluarsa secara hukum 18 tahun. Jangan sampai lepas kontrol begitu saja,” tegasnya. ***

















