BANTENRAYA.COM – Asistem Daerah III Kota Cilegon Ujang Iing dinyatakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi depo sampah oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
Ujang Iing kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkingan Hidup atau DLH Kota Cilegon di 2019 saat kasus berlangsung.
Ujang Iing sendiri merupakan salah satu pejabat di Kota Cilegon yang cukup bagus secara karir biroksrasi, sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan saat ini menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Ujang Iing pernah menjadi camat, serta termasuk juga menjadi Pelaksana tugas disejumlah dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon.
Baca Juga: Asda 3 Kota Cilegon Ditahan 20 Hari di Rutan Serang
Bahkan, sebelum menjadi tersangka pada pekan lalu, Ujang Iing juga tengah meluncurkan aplikasi e Sakip untuk mengukur akuntabilitas kinerja ASN sebagai proyek perubahan pendidikan dan pelatihan (Diklatpim) yang diadakaj Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) RI.
Selain birokrasinya yang cukup moncer, Ujang Iing juga menjadi salah saru saksi terhadap kasus korupsi izin amdal transmart pada 2016 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cilegon.
Dikutip dari RadarBanten.Co.Id, jika Ujang Iing menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi yang menyeret, terdakwa mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, lalu perwakilan KIC yakni Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti.
Baca Juga: Apa Itu Buta Warna Parsial yang Gagalkan Fahri Fadilah Jadi Calon Siswa Bintara Polri 2021?
Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo, serta swasta Hendri kala itu.
Dalam sidang tersebut Ujang Iing mengaku, jika pernah diminta oleh Dita untuk menahan penerbitan rekomendasi izin Amdal yang diurus PT KIEC.
Kala itu, Ujang menyampaikan pesan Dita untuk tidak mengeluarkan karena perintah Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi
“Ada titipan Pak Dita. Beliau berkata rekomendasi LH (BLH Kota Cilegon-red) jangan ditandatangani dulu. Nunggu pimpinan, pimpinannya Walikota,” kata Ujang.
Baca Juga: Lima Kecamatan di Kabupaten Serang Terdampak Banjir, Warga Minta Bantuan Pemkab Serang
Ujang juga menegaskan, permintaan dita juga bukan menjadi satu-satunya alasan dirinya tidak mengeluarkan izin. Namjn PT KIEC belum memenuhi persyaratan.
“Ada persyaratan dan prosedur yang masih kurang,” tegasnya dalam sidang pada Kamis 21 Desember 2017.
Sementara itu, saat ini Ujang Iing menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan depo sampah senilai Rp844 juta.
Ujang Iing diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan rekayasa terhadap pekerjaan pembangujan yang bukan dilakukan pemenang tender.
Baca Juga: Tenaris SPIJ Komitmen Efisiensi Kerja dan Kelestarian Lingkungan Sekitar
Mengubah perencanaan gambar, spesifikasi bangunan yang mengakibatkan depo tidak bisa berfungsi sebagaimana perencanaan awal dan dinyatakan telah gagal bangun.
Ujang juga tidak sendiri, dirinya juga ditahan sementara 20 hari kedepan persama kontraktor yang memenangkanntender yakni inisial LH dari PT Bangun Alam Cipta Indo.
“Pembangunan depo sampah berdasarkan kesimpulan penilai ahli konstruksi tidak bisa difungsikan sebagai mana awalnya, lalu ada gagal bangun,” katanya Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa melalui rilis resmi diterima BantenRaya.Com pada Selasa 31 Mei 2022.
“Bukan hanya UI namun kejadi juga menetapkan kontraktor LH sebagai tersangka,” pungkasnya. ***



















