BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang, Yusro divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang, Rabu 25 Mei 2022.
Dia adalah Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas.
Yusro dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Desa Kepandean tahun anggaran 2016-2018.
Baca Juga: FKMBP Dorong Syafrudin Dua Periode
Uang hasil korupsi dana desa itu, sebagian dipergunakan Yusro untuk biaya nikah dua istri mudanya.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Slamet kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, dan kuasa hukumnya
Baca Juga: Poster Film Thor: Love and Thunder Mirip dengan Ashiap Man, Plagiat?
Dalam kasus ini, Slamet menambahkan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp552 juta.
“Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” tambahnya.
Sebelum menjatuhkan pidana, Slamet mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Yusro dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan hukuman pengganti juka tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel dan Bibi Sudah Direnovasi, Fuji dan Thorik Tabur Bunga
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir sekitar Rp695 juta tersebut, diduga digunakan oleh tersangka Yusro untuk kepentingan pribadi.
Dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk menikahi istri mudanya.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan Yusro dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa.
Baca Juga: KPU Banten Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Al Muktabar Siapkan Perda Dana Cadangan
Setelah uang ditarik, uang tersebut diambil Yusro dari bendaharanya.
Mantan kades itu diduga tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018.
Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018, proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.
Baca Juga: Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Janjikan Ini ke KPU Provinsi Banten
Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean.
Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp600 juta lebih.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Baca Juga: Hunter X Hunter Comeback, Berikut 4 Fakta yang Harus Pecinta Manga Ketahui
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Serang Mulyna mengaku pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan.
“Menerima yang mulia,” kata Yusro. ***



















