Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nikahi Dua Istri Muda Pakai Uang Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Mei 2022 | 16:00
Nikahi Dua Istri Muda Pakai Uang Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim membacakan putusan terdakwa kasus korupsi dana desa, Rabu 25 Mei 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang, Yusro divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang, Rabu 25 Mei 2022.

Dia adalah Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas.

Yusro dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Desa Kepandean tahun anggaran 2016-2018.

Baca Juga: FKMBP Dorong Syafrudin Dua Periode

Uang hasil korupsi dana desa itu, sebagian dipergunakan Yusro untuk biaya nikah dua istri mudanya.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Slamet kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, dan kuasa hukumnya

Baca Juga: Poster Film Thor: Love and Thunder Mirip dengan Ashiap Man, Plagiat?

Dalam kasus ini, Slamet menambahkan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp552 juta.

“Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelum menjatuhkan pidana, Slamet mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Kapan Film Thor: Love and Thunder Rilis di Bioskop? Berikut Jadwal Tayang dan Sinopsis Jalan Ceritanya

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Yusro dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan hukuman pengganti juka tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel dan Bibi Sudah Direnovasi, Fuji dan Thorik Tabur Bunga

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir sekitar Rp695 juta tersebut, diduga digunakan oleh tersangka Yusro untuk kepentingan pribadi.

Dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk menikahi istri mudanya.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan Yusro dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

Baca Juga: KPU Banten Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Al Muktabar Siapkan Perda Dana Cadangan

Setelah uang ditarik, uang tersebut diambil Yusro dari bendaharanya.

Mantan kades itu diduga tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018.

Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018, proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

Baca Juga: Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Janjikan Ini ke KPU Provinsi Banten

Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean.

Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp600 juta lebih.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

Baca Juga: Hunter X Hunter Comeback, Berikut 4 Fakta yang Harus Pecinta Manga Ketahui

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Serang Mulyna mengaku pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan.

“Menerima yang mulia,” kata Yusro. ***

Editor: Administrator
Tags: korupsi dana desaMantan Kades di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun 6 bulanMantan Kepala Desa KepandeanNikahi Dua Istri Muda Pakai Uang Dana DesaTindak Pidana Korupsi atau Tipikor
Previous Post

Arti Feedback Required Instagram yang Sedang Ramai Dibahas: Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Next Post

Garuda Memanggil, Dua Pemain asal Banjarnegara Perkuat Timnas Kualifikasi Piala Asia 2023

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda