BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih tunggakan pajak.
Digandengnya Kejari Serang itu karena sampai saat ini masih banyak wajib pajak (WP) yang masih menunggak.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, kerja sama penagihan tunggakan pajak dengan Kejari Serang tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2022 ini.
“Sejak adanya kerjasama ini perkembangannya cukup bagus terhadap penerimaan pajak,” ujar Ishak, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: GAMPANG! Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di SnapTik, SSS dan Save TikTok
Selain itu, dengan digandengnya Kejari Serang Bependa dapat mengetahui alasan WP tidak membayar pajak, apakah karena tidak memiliki uang atau perusahaannya bangkrut, atau bahkan tidak memeiliki kemauan untuk membayar pajak.
“Alhamudlillah sudah mulai banyak WP yang membayar tunggakannya,” katanya.
Ishak menjelaskan, penagihan pajak yang dikerja samakan dengan kejari ini hanya untuk tunggakan di atas Rp1 miliar dan proses penagihannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Larangan Arab Saudi Mengunjungi Indonesia Tidak Batalkan Haji Tahun 2022
“Sementara ini perbulan ada 10 WP yang mulai membayar tunggakannya dan itu sudah lama menunggaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa menambahkan, penagihan tunggakan pajak dengan melibatkan Kejari manfaatnya sangat dirasakan karena para wajib pajak langsung merespon ketika dipanggil kejaksaan.
“Beberapa sudah melakukan pembayaran, walaupun memang ada yang dicicil dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gary Iskak, Aktor yang Ditangkap Kepolisian Saat Pesta Narkoba di Bandung
Adapun total tunggakan pajak se terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini mencapai Rp270 miliar.
“Mudah-mudahan kerja sama dengan Kejari ini berjalan baik karena respon WPnya berbeda,” ungkapnya.***



















