BANTENRAYA.COM – Pemerintah Arab Saudi melarang warga negaranya untuk berpergian ke Indonesia.
Keputusan pemerintah Arab Saudi yang melarang warga negaranya berpergian ke Indonesia karena persoalan Covid.
Tidak hanya Indonesia, pemerintah Arab Saudi juga melarang warga negaranya untuk berpergian kelima belas negara lainnya.
Adapun daftar 15 negara yang dilarang pemerintah Arab Saudi bagi warga negaranya untuk bepergian, seperti, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Baca Juga: Arab Saudi Melarang Warganya ke Indonesia, Pemberangkatan Haji Tetap Berjalan
Keputusan larangan bepergian bagi warga negaranya ke-16 negara tersebut dikeluarkan pemerintah Arab Saudi pada Minggu, 22 Mei 2022.
Dikutip bantenraya.com dari Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor Jawazat menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.
Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.
“Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab,” ujar Jawazat dilansir dari Saudi Gazette.
Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Baca Juga: Taekwondo Pandeglang Fokus Hadapi Popda Banten 2022
Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
“Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk,” ungkap Jawazat.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa harus telah menerima tiga dosis vaksin untuk melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
“Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” imbuhnya.
Lebih jauh, Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.
“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat,” pungkasnya.
Meskipun ada larangan warga negara Arab Saudi untuk bepergian ke Indonesia, namun jamaah haji Indonesia tetap bisa berangkat untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Dikabarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan lawatan selama lima hari ke Arab Saudi.
Baca Juga: Karena Covid-19 Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengecek kesiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.***
















