BANTENRAYA.COM - Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia, dan 15 negara lainnya.
Alasan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya, karena masih merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia dan 15 negara itu.
Keputusan Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya ini diungkapkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu 21 Mei 2022.
Termasuk Indonesia, 15 negara lainnya yang dilarang untuk dikunjungi adalah Lebanon, Vietnam, Libya, Armenia Republik Demokratik Kongo, Turki, Iran, Suriah, Ethiopia, Venezuela, Belarusia, India, Afghanistan, Somalia, dan Yaman.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2022, Desain Elegan Nasionalis Religius
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 24 Mei 2022, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan, masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non Arab harus lebih dari enam bulan.
Jawazat juga menjelaskan, tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya.
Masih kata Jawazat, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Jawazat menegaskan, bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Baca Juga: Okupansi Grand Zuri BSD City Tetap Stabil
Artikel Terkait
Gelar Santunan, SAN Chapter Serang Bagi-bagi Sembako Pada Yatim Piatu dan Dhuafa
Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Mei 2022 Terbaru dan Dapatkan Chip Gratisnya
Kode Redeem Free Fire 24 Mei 2022, Dan Nikmati Skin Gratisnya!
Sutera Gardenia Tawarkan Rumah Mewah Mulai Dari Rp300 Jutaan
Okupansi Grand Zuri BSD City Tetap Stabil