BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Opini tertinggi berupa WTP dari BPK itu telah diraih Pemkab Serang sebanyak 11 kali berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk implementasi rencana aksi yang sudah dilaksanakan dan telah disampaikan.
“BPK RI memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya, Senin 23 Mei 2022.
Ia menuturkan, BPK memberikan saran agar persoalan defisit anggaran sebagai bagian dari dampak Covid-19, dapat diselesaikan oleh Pemkab Serang dengan cara melakukan penyesuaian pada anggaran perubahan tahun 2022.
“Kami harapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” katanya.
Baca Juga: Gandeng APH, Wakil Bupati Pandeglang Ancam Blacklist Pengusaha Nakal
Ia juga menjelaskan, Pemkab Serang juga wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021.
“Wajib memberikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tuturnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, opini WTP dari BPK harus terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Serang.
Baca Juga: Simak 3 Poin Penting Aturan Baru KTP 2022, Salah Satunya Nama Minimal 2 Kata
Agar selalu bekerja keras melaksanaan proses pelaksanaan anggaran dengan baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mewakili Pemkab Serang saya mengucapkan terima kasih atas opini terbaik yang diberikan BPK kepada Pemkab Serang,” ucapnya.
“Kami telah menyusun rencana aksi terhadap temuan atau catatan dari BPK RI dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengapresiasi Pemkab Serang yang telah mampu mepertahanan capaian opini WTP dari BPK RI terkait pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021 tersebut.
“Terkait dengan catatan, walauapun mayoritas bersifat administrasi tapi tetap perlu ditindaklanjuti dengan tuntas,” katanya. ***


















