BANTENRAYA.COM – Berikut ulasan mengenai aturan baru KTP 2022 yang ditetapan pemerintah, salah satunya nama minimal 2 kata.
Dalam aturan baru KTP 2022 tersebut terdapat beberapa ketentuan atau poin penting simak artikel ini hingga selesai.
Selain itu terdapat link download peraturan baru mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2022 diakhir artikel.
Baca Juga: Segini Pendapatan dan Kekayaan Fabio Quartararo Hasil Balapan di MotoGP hingga Tahun Ini
Baru-baru ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Permendagri No 73 Tahun 2022, salah satunya berisikan aturan baru KTP.
Permendagri No 73 Tahun 2022, baru diterbitkan oleh Kemendargri pada Sabtu 21 Mei 2022.
Peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: Link Download Film KKN di Desa Penari Uncut, Bukan LK21 dan Telegram, Full HD Bukan Versi CAM
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.
Pertama, menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga: Dear Bumil, Pastikan Nama Calon Bayi Jumlah Huruf Kurang dari 60, Ini Alasannya
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Kedua, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Soal Desakan Penangkapan Harun Masiku, KPK Mengaku Khawatir
“Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Ketiga, nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Baca Juga: Apakah Gelar Pendidikan Bisa Dicantumkan di KTP? Simak Jawabannya di sini
Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).
Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Baca Juga: Aturan Baru KTP 2022 Nama Minimal 2 Kata, Begini Cara dan Langkah Mengubah Nama
Berikut ini link download peraturan baru KTP, Klik Disini.***

















