BANTENRAYA.COM- Bagi pasangan yang sedang menantikan kelahiran buah hati, sudah saatnya mulai memersiapkan nama untuk calon dedek bayi atau debay.
Memersiapkan pemberian nama bagi bayi bisa dilakukan sejak trimester akhir kehamilan, atau setelah bayi lahir dan dipastikan jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan.
Pemberian nama bagi anak tidak boleh asal.
Pemberian nama bagi bayi juga harus mengandung arti yang baik.
Baca Juga: Soal Desakan Penangkapan Harun Masiku, KPK Mengaku Khawatir
Pemberian nama bagi bayi saat ini diatur ketat oleh negara.
Ada larangan yang diberikan negara terkait pemberian nama yang dilarang mengandung arti negatif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, dengan adanya aturan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama, warga tidak bisa sembarangan memberikan nama untuk buah hati.
Baca Juga: Aturan Baru KTP 2022 Nama Minimal 2 Kata, Begini Cara dan Langkah Mengubah Nama
"Aturan itu berlaku sejak 21 April 2022," kata Nufus kepada Bantenraya.com, Senin 23 Mei 2022.
Saat ini, kata Nufus, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Kita sudah sosialisasikan Permendagri 73 tahun 2022 di instagram Disdukcapil Kota Cilegon," katanya.
Baca Juga: Apakah Gelar Pendidikan Bisa Dicantumkan di KTP? Simak Jawabannya di sini
Kepala Seksi Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon Parko Prahima mengatakan, pemberian nama pada anak yang baru lahir minimal dua kata.
"Tidak boleh satu kata. Jika ada nama yang menggunakan satu kata, tetapi sebelum aturan baru tersebut terbit, tidak menjadi masalah. Kalau sekarang baru tidak boleh satu kata," tuturnya.
Parko menjelaskan, pada Permendagri 73 tahun 2022 pasal 4 ayat 2 disebutkan, nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Selain itu, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
"Jika orang tua membuat akta kelahiran, pasti akan dicek sama petugas kita. Jika tidak sesuai aturan tersebut, maka akan kami sarankan mencari alternatif lain," katanya.
Parko menerangkan, nama juga tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan tanda baca, dan tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
"Saat ini kita terus menyosialisasikan aturan tersebut. Mencantumkan angka juga tidak boleh dalam nama," katanya lagi. ***
Artikel Terkait
Helldy Agustian Sebut Dishub Kota Cilegon Terpecah Pecah, Benarkah?
Perilaku Gus Thuba Tidak Sesuai Dengan Arti Nama Gus? Simak di Sini
Vietnam Dipastikan Juara Umum Sea Games, Indonesia di Posisi Berapa?
Link Video Gus Thuba yang Sedang Viral, Dianggap Tidak Sopan Kepada Seorang Habib
Profil dan Biodata Fia Barlanti, Gadis Cantik Asal Cirebon yang Menikah dengan Haji Sondani
Partai Balas Dendam, Bagnaia Janji Akan Kubur Bastianini di Mugelo
PPDB 2022 di Banten Masih Menggunakan Web Sekolah
Profil Gus Thuba yang Tanggannya Dicium Habib Abdul Qodir, Dari Cucu Wali hingga Silsilah Sampai ke Rasulullah
Link Nonton Drakor Woori The Virgin Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jam Tayang
MLI Cabang Untirta Gelar Kursus Linguistik
Profil Gus Thuba Usai Viral Dicap Tak Sopan, Apa arti Nama Gus dan Siapa yang Berhak Memakainya
Tumbangkan Raja Basket Filipina, Timnas Bola Basket Indonesia Catat Sejarah di SEA Games
Link Nonton Drakor Bloody Heart Episode 7 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Apa Itu Moloekatan Majelis yang Dipimpin Gus Thuba? Simak Selengkapnya di Sini
Lebih Mulia Habib atau Gus? Simak Jawabannya di Sini
Link Nonton Drakor Welcome to Wedding Hell Episode 1 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Perumdam Tirta Berkah Gelar Halal Bihalal dan Pelepasan Pegawai Purnabakti
NCT Dream Kunjungi Wahana KKN di Desa Penari FX Sudirman, Simak Harga Tiket Masuknya
Tuan Tanah di Cirebon Menikah dengan Gadis Berusia 19 Tahun, Bagaimana dengan Reproduksinya?
Artis, Pengusaha, Hingga Pesepakbola Komentari Aksi Koboi Pengemudi Pajero di Tol