BANTENRAYA.COM - Telah keluar aturan baru KTP 2022, salah satunya nama haru memiliki minimal 2 kata.
Bagaimana yang memiliki nama hanya 1 kata?, simak begini cara dan langkah mengubahnya.
Aturan baru KTP ini dikeluarkan beberapa waktu lalu, oleh Kementrian Dalam Negeri, pada 21 Mei 2022.
Baca Juga: Perilaku Gus Thuba Tidak Sesuai Dengan Arti Nama Gus? Simak di Sini
Membuat beberapa masyarakat Indonesia dibuat kebingungan dan mungkin ada yang terkejut.
Masalah yang mungkin paling banyak muncul adalah, bagi memilki nama dengan 1 kata saja.
Kali ini tim Bantenraya.com akan memberikan cara dan langkah dalam perubahan nama .
Baca Juga: Hubungan di Ranjang Enggak Maksimal, Baca Do'a Ini Agar Pasangan Terpuaskan dan Nagih
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri, begini penjelasannya.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Begerak Kerahkan Lawyer Atas Dugaan Medina Zein Gunakan KTP-nya untuk Alat Penipuan
Khusus untuk Difabel, Pembuatan KTP KK Bisa di Rumah
Disdukcapil Datangi Rumah 1.321 Penyandang Disabilitas di Kota Cilegon, Rekam KTP Elektronik Secara Gratis
Khusus untuk Difabel, Pembuatan KTP KK Bisa di Rumah
Aturan Baru KTP, Download Link Permendagri No 73 Tahun 2022 di Sini
Link Download Aturan Baru KTP 2022, Salah Satunya Nama Minimal 2 Kata!