BANTENRAYA.COM – Jawaban dari apakah gelar pendidikan bisa dicantumkan dalam KTP? simak di sini.
Pertanyaan tersebut muncul karena telah keluarnya aturan baru KTP 2022, dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri.
Simak di bawah ini, sebelum mengetahui jawaban apakah gelar pendidikan bisa dicantumkan dalam KTP.
Baca Juga: Nama Gus Thuba Trending, Apa Sebenarnya Arti Kata Gus?
Permendagri No 73 Tahun 2022, baru diterbitkan oleh Kemendagri pada Sabtu 21 Mei 2022.
Salah satu aturan barunya adalah, nama yang tercantum harus memiliki minimal 2 kata.
Lalu apakah gelar pendidikan bisa dicantumkan dalam KTP? Bantenraya.com telah mendapatkan jawabannya.
Baca Juga: Cerita Deso Gondo Mayit Lengkap dari SimpleMan, Lebih Seram dari Sewu Dino dan KKN di Desa Penari
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, begini penjelasannya.
Dalam unggahan video yang menjelasakan cara merubah nama, seorang warga net bertanya dalam komentar.
“Apakah Gelar Pendidikan Bisa Di Cantumkan Di KTP?” tanya akun Instagram @lukmankhanmtg.
Baca Juga: Siapa Sosok Pengendara Pajero Sport yang Ribut dan Menampar Pengemudi Yaris di Tol?
“Baiknya cukup nama saja, gelar bisa dicantumkan di KK, namun di KTP diotomatiskan hanya nama” jawab Dukcapil Kemendagri dengan membalas komentar tersebut.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaa, apakah gelar pendidikan bisa dicantumkan dalam KTP?***
















