BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan progres penangkapan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap komisioner KPU RI terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Meski demikian, kebaradaan Harun Masiku kini masih misterius dan telah mausk dalam daftar pencairan orang (DPO) sejak Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Terus Bermunculan, di Belgia Diduga Menyebar dari Festival Gay
Harun Masiku juga diketahui telah menjadi buronan internasional dengan Juli 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminya agar masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku (HM) untuk melaporkannya.
“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya seperti dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Terus Bermunculan, di Belgia Diduga Menyebar dari Festival Gay
Ia menegaskan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh KPK.
Ali mengaku khawatir, jika penyampaian informasi tersebut justru dilakukan di runag publik justru akan menghambat proses pelacakan yang dilakukan KPK.
“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret,” katanya.
Baca Juga: Aturan Baru KTP, Download Link Permendagri No 73 Tahun 2022 di Sini
“Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” jelasnya.
Ali Fikri juga menegaskan, KPK tak pernah berhenti untuk memburu dan menangkap Harun Masiku.
Untuk mempersempit ruang gerak Harun Masuki, KPK telah bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk memantau pergerakannya.
Baca Juga: Artis, Pengusaha, Hingga Pesepakbola Komentari Aksi Koboi Pengemudi Pajero di Tol
“Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses PAW anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM,” terangnya.
“Dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai DPO, KPK tentu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, belakangan desakan agar KPK segera menangkap Harun Masiku kembali mengemuka.
Baca Juga: Tuan Tanah di Cirebon Menikah dengan Gadis Berusia 19 Tahun, Bagaimana dengan Reproduksinya?
Sejumlah pihak mendesak agar KPK bisa bergerak cepat dan mengamankan buronan tersebut.
Desakan ini salah satunya disuarakan mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Novel Baswedan. ***

















