BANTENRAYA.COM – PT Indopelita Aircraft Services (IAS) Anak perusahaan BUMN PT Pertamina menitipkan uang Rp3 Miliar ke Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten.
Uang titipan tersebut untuk pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara, penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif pengadaan software pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan uang sebesar Rp3 miliar tersebut diserahkan PT IAS pada Jumat 20 Mei 2022, sebagai uang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Live Streaming Nonton Tomorrow Episode 16 Sub Indo Full Resmi di Netflix
“Sebelumnya Penyidik juga telah menyita uang tunai bentuk $1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS,” katanya kepada Bantenraya.com, Sabtu 21 Mei 2022.
Selain uang rupiah dan dollar, Ivan menjelaskan sebelumnya penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah, dari Komisaris PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
“Sebelumnya telah melakukan Penyitaan terhadap 1 Unit Mobil Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN,” jelasnya.
Diketahui, Kejati Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan PT Pertamina.
Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Baca Juga: Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Pandeglang Gelar Pengobatan Gratis dan Donor Darah
SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.
Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021.
Tim Pidsus Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.
Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti. Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.
Diantaranya mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, ntuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Viryan Aziz Ungkap Niat Membuat Buku, Ini Judul yang Dipersiapkan
Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran. ***



















