BANTENRAYA.COM — Setelah bulan puasa Ramadhan berlalu tibalah bulan Syawal yang biasanya akan ada banyak kegiatan besar yang dihelat masyarakat seperti acara halal bihalal hingga hajatan pernikahan.
Dalam mendukung kebutuhan masyarakat untuk berbagai kegiatan tersebut, kini telah hadir Layanan Penyambungan Sementara yang dapat diakses melalui PLN Mobile.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Banten, Donny Adriansyah, menjelaskan layanan Penyambungan Sementara ini adalah terobosan PLN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan akan kebutuhan listrik daya besar.
Dan yang bersifat tidak permanen dalam waktu singkat untuk keperluan acara besar seperti acara peresmian, hajatan dan lain sebagainya.
Baca Juga: PLN UPT Cilegon Kembangkan Usaha Kopi di Pesantren
Pelanggan bisa menggunakan layanan ini baik atas permintaan pelanggan sendiri ataupun bisa atas nama orang lain dan bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa didownload melalui Appstore ataupun Playstore.
“Proses permohonan penyambungan sementara melalui PLN Mobile semakin mudah, pelanggan tidak harus mendatangi kantor PLN untuk melakukan permohonan, karena lewat aplikasi PLN Mobile di smartphone kita di manapun dan kapan pun berada bisa mengaksesnya,” kata Donny.
Begitu proses pengajuan dan pembayaran telah diselesaikan maka pelanggan hanya tinggal menunggu petugas yang akan langsung datang ke lokasi untuk melakukan Penyambungan Sementara.
Terkait pilihan pembayaran, PLN sudah memberi berbagai pilihan metode pembayaran yang bisa dipilih pelanggan melalui PLN Mobile atau melalui Payment Point On Line Bank (PPOB) terdekat.
Baca Juga: HOROR! Kisah Janur Ireng Awal Mula Santet 1000 Hari, Klik Link di Sini untuk Baca Selengkapnya
Masyarakat bisa mengajukan layanan penyambungan sementara ini dengan memilih fitur penyambungan sementara dan memilih ID Pelanggan yang akan diperbesar dayanya kemudian memasukan titik lokasi pelanggan.
Setelah itu melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pengajuan penyambungan sementara.
Layanan Penyambungan Sementara ini hadir tidak hanya memudahkan pelanggan yang membutuhkan layanan tersebut namun juga agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan seperti kebakaran akibat korsleting yang bisa terjadi karena penggunaan listrik.
Atau yang tidak sesuai dengan standar atau penggunaan listrik secara ilegal yang bisa merugikan pelanggan sendiri namun juga bisa masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana. ***
















