BANTENRAYA.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang tahun 2020 dan tahun 2021 meningkat.
Peningkatan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak itu terjadi selama masa pandemi Covid 19.
Berdasarkan data Kejari Pandeglang dari Polres Pandeglang, tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2020 sebanyak 28 kasus, tahun 2021 naik 70 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 9 kasus.
Baca Juga: Disdukcapil Cilegon Buka Pelayanan di Taman Layak Anak, Catat Jadwalnya!
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat di Kabupaten Pandeglang, diantaranya adalah pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak dan narkotika meningkat.
Baca Juga: Muhasabah Diri Salah Satu Kunci Meningkatkan Keimanan kepada Allah SWT
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. Selain kekerasan seksual pada perempuan dan anak, kasus narkotika bagi pelajar juga tinggi.
“Dari data pihak kepolisian lumayan tinggi. Makanya, hari ini kami Kejaksaan bersinergi dengan kepolisian dan TNI melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, narkotika, dan bela Negara di lingkungan pendidikan,” kata Helena, ditemui usai sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, narkotika, dan bela Negara di lingkungan pendidikan bagi santri pondok pesantren Kun Karima, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Cara Ubah Teks Menjadi Suara, Bisa Dengar Cerita Sewu Dino di Tengah Kesibukan
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membernarkan, kasus kekerasan anak tahun-tahun sebelumnya mengalami kenaikan. Sementara kasus tersebut korbannya adalah usia 13-18 tahun.
“Selama pandemi kasus kekerasan anak yang paling tinggi tahun 2020-2021. Persetubuhan anak yang paling banyak akibat media sosial, handphone, dan elektronik kurang pengawasan orang tua,” terangnya.
Baca Juga: Tragis! Akhir Kisah Sewu Dino dari SimpleMan: Korban Kekejaman Santet Menjadi-jadi
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak tinggi.
“Korban kekerasan anak hampir 75 persen, perempuan dan anak dengan usia 13-18 tahun. Faktornya salah pergaulan, keluarga kurang harmonis, dan tontonan yang tidak baik. Semoga dengan sosialisasi memberikan pencegahan dan pengetahuan hukum kepada anak-anak kami,” katanya. ***
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane menerima cendra mata pada sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, narkotika, dan bela Negara di lingkungan pendidikan bagi santri pondok pesantren Kun Karima, Kamis 19 Mei 2022.