BANTENRAYA.COM – Pelanggan Kereta Api atau KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Saat proses boarding di stasiun, penumpang hanya menunjukan tiket yang telah dibeli.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak di Pandeglang Tinggi
“Kami mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memerhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan 18 Mei 2022,” kata Eva kepada Bantenraya.com, Kamis, 19 Mei 2022.
Baca Juga: Muhasabah Diri Salah Satu Kunci Meningkatkan Keimanan kepada Allah SWT
Eva menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga: Disdukcapil Cilegon Buka Pelayanan di Taman Layak Anak, Catat Jadwalnya!
“Dalam rangka memerlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” paparnya.
Baca Juga: Cara Ubah Teks Menjadi Suara, Bisa Dengar Cerita Sewu Dino di Tengah Kesibukan
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, kata Eva, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,” ungkapnya
Baca Juga: Tragis! Akhir Kisah Sewu Dino dari SimpleMan: Korban Kekejaman Santet Menjadi-jadi
Eva menambahkan, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” terangnya.
Baca Juga: Airlangga: Halal Bihalal Golkar Momen Persiapkan Kemenangan 2024
“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” tambahnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
– Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
-Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
-Belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Baca Juga: Walikota Serang Syafrudin Klaim Tiga Tahun Masa Kepemimpinannya Sudah Dapat Dinikmati
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
-Vaksin minimal dosis pertama.
-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ***
Kereta Api Indonesia.
Gillang Bantenraya.com