BANTENRAYA.COM – Seorang istri berinisial SR 24 tahun asal Sukabumi membajak media sosial Facebook milik suaminya DER 25 tahun.
Dalam Facebook DER tersebut sang istri SR mengunggah video suaminya yang tengah menginjak Alquran.
Video DER menginjak Alquran sengaja disebar di Facebook lantaran sang istri SR kesal dengan sang suami yang kerap meninggalkannya tanpa kabar yang jelas.
Baca Juga: Temukan 4 Kasus Dugaan Hepatitis Akut Misterius, Kemeneks Lakukan Verifikasi
Saat itu kedua pasangan suami istri atau pasutri sudah diamankan Polres Sukabumi dan diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggal UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Jumat 6 Mei 2022, SR yang mengetahui kode sandi untuk masuk Facebook milik suaminya tersebut sebelumnya sengaja membuat video suaminya yang menginjak Alquran.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ancaman jika suaminya meninggalkannya lagi tanpa kabar maka video DER menginjak Alquran akan disebar.
Baca Juga: Viral Video Bakso Terbuat dari Daging Tikus, Saat Dimakan Ada Buntutnya
Benar saja, DER yang tidak jera mengulangi perbuatannya itu sehingga membuat SR kesal dan mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Alquran.
Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Sukabumi pada Kamis 5 Mei 2022.
“Keduanya ditangkal ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Redam Vietnam di Laga Pembuka Sea Games dan Kalah 0-3
Menurut Zainal, motif pelaku menginjak Alquran tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama yang dianut keduanya.
Namun, untuk sumpah agar suaminya tdiak lagi membuat kesal sang istri.
Zainal menerangkan, keterangan kedua tersangka video kasus menginjak Alquran yang dilakukan DER sebenarnya terjadi pada 2020.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 7 Mei 2022 Terbaru, Buruan Ambil!
Aksi itu sengaja direkam oleh SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Lantaran keduanya kembali bertengkar pada Rabu 4 Meri 2022, video tersebut diunggah SR di Facebook DER untuk meralisasikan ancamannya.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” jelasnya.
“Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***