Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Unggah Video Suami Injak Alquran di Facebook, Pasutri Asal Sukabumi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
6 Mei 2022 | 21:30
Unggah Video Suami Injak Alquran di Facebook, Pasutri Asal Sukabumi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pasutri asal Sukabumi pengunggah pelaku dan pengunggah video injak Alquran diancam hukuman 5 tahun penjara. Pixabay/Pexels

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang istri berinisial SR 24 tahun asal Sukabumi membajak media sosial Facebook milik suaminya DER 25 tahun.

Dalam Facebook DER tersebut sang istri SR mengunggah video suaminya yang tengah menginjak Alquran. 

Video DER menginjak Alquran sengaja disebar di Facebook lantaran sang istri SR kesal dengan sang suami yang kerap meninggalkannya tanpa kabar yang jelas. 

Baca Juga: Temukan 4 Kasus Dugaan Hepatitis Akut Misterius, Kemeneks Lakukan Verifikasi

Saat itu kedua pasangan suami istri atau pasutri sudah diamankan Polres Sukabumi dan diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggal UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber pada Jumat 6 Mei 2022, SR yang mengetahui kode sandi untuk masuk Facebook milik suaminya tersebut sebelumnya sengaja membuat video suaminya yang menginjak Alquran. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk ancaman jika suaminya meninggalkannya lagi tanpa kabar maka video DER menginjak Alquran akan disebar. 

Baca Juga: Viral Video Bakso Terbuat dari Daging Tikus, Saat Dimakan Ada Buntutnya

BACAJUGA:

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Dewa United

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58

Benar saja, DER yang tidak jera mengulangi perbuatannya itu sehingga membuat SR kesal dan mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Alquran.

Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Sukabumi pada Kamis 5 Mei 2022. 

“Keduanya ditangkal ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Redam Vietnam di Laga Pembuka Sea Games dan Kalah 0-3

Menurut Zainal, motif pelaku menginjak Alquran tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama yang dianut keduanya. 

Namun, untuk sumpah agar suaminya tdiak lagi membuat kesal sang istri. 

Zainal menerangkan, keterangan kedua tersangka video kasus menginjak Alquran yang dilakukan DER sebenarnya terjadi pada 2020.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 7 Mei 2022 Terbaru, Buruan Ambil!

Aksi itu sengaja direkam oleh SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal. 

Lantaran keduanya kembali bertengkar pada Rabu 4 Meri 2022, video tersebut diunggah SR di Facebook DER untuk meralisasikan ancamannya. 

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” jelasnya. 

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness di CGV Ecoplaza Citraraya Cikupa Hari Ini

“Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” paparnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Administrator
Tags: injak
Previous Post

Bertemu Wakil Bupati Lebak, Warga Baduy Minta Perda Desa Adat Segera Diterbitkan

Next Post

Inilah Link Nonton Anime Spy x Family Episode 5 Sub Indo, Spoiler dan Jam Tayang

Related Posts

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Dewa United
Nasional

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:04
lari pagi

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
latar belakang robinsar

Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

13 Oktober 2025 | 08:00
Ali Nurdin trpilih sebagai ketua PMII PIKSI INPUT Serang.

Pimpin PMII PIKSI INPUT Serang, Ali Nurdin Bertekad untuk Capai 3 Aspek

13 Oktober 2025 | 07:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda