BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini jaga maya dihebohkan dengan aksi penistaan agama menginjak kitab suci Al Quran yang melibatkan pasangan suami istri asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam di Sea Games 2022
Dikutif dari berbagai sumber, berikut vonis para pelaku penginjak Al Quran di sejumlah wilayah di Indonesia
– Dihukum 3 Tahun Penjara
Terbukti menghina ayat suci Al-Quran, terdakwa Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, dihukum 3 tahun penjara, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 26 April 2022.
Diketahui, penyebaran video di media sosial itu, terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0.18 detik
Dalam video itu, terdakwa Rian tidak menggunakan baju kemudian menggunakan celana dalam hitam, sambil kedua kakinya menginjak Al Quran.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat yang Menyentuh Hati Tentang Perjanjian Allah dengan Bani Israil
– Dihukum 4 Tahun Penjara
Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Al Quran dan mempostingnya ke media sosial tahun 2018.
Ario didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA. Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura karena postingannya viral saat menginjak Al Quran dan mencorat-coretnya.
– Dihukum 1 Tahun Penjara
Abraham Felix Grady (16) divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa 7 September 2010.
Felix terbukti melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang penodaan agama. Pelaku berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010. *