Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Penginjak Al Quran Divonis Berapa Tahun? Cek Rangkuman Vonis Penginjak Al Quran di Berbagai Daerah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Mei 2022 | 17:48
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini jaga maya dihebohkan dengan aksi penistaan agama menginjak kitab suci Al Quran yang melibatkan pasangan suami istri asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).

BACAJUGA:

Would You Marry Me episode 1

Tayang Perdana! Would You Marry Me Episode 1 Sub Indo, Drakor Jung So Min dan Choi Woo Shik

10 Oktober 2025 | 18:22
wisuda

Bikin Mewek! Sehari Usai Hadiri Wisuda, Ayah Wanita Ini Meninggal Dunia

10 Oktober 2025 | 16:53
to the moon episode 7

Spoiler Drama To The Moon Episode 7 Sub Indo: Da Hae, Eun Sang dan Ji Song Kerja Part Time

10 Oktober 2025 | 16:24
Felicia Novenna bake n brind

Profil Felicia Novenna, Pemilik Bake n Grind yang Viral Usai Klaim Gluten Free

10 Oktober 2025 | 16:05

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam di Sea Games 2022

Dikutif dari berbagai sumber, berikut vonis para pelaku penginjak Al Quran di sejumlah wilayah di Indonesia

– Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti menghina ayat suci Al-Quran, terdakwa Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, dihukum 3 tahun penjara, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 26 April 2022.

Diketahui, penyebaran video di media sosial itu, terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0.18 detik

Dalam video itu, terdakwa Rian tidak menggunakan baju kemudian menggunakan celana dalam hitam, sambil kedua kakinya menginjak Al Quran.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat yang Menyentuh Hati Tentang Perjanjian Allah dengan Bani Israil

– Dihukum 4 Tahun Penjara

Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Al Quran dan mempostingnya ke media sosial tahun 2018.

Ario didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA. Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura karena postingannya viral saat menginjak Al Quran dan mencorat-coretnya.

– Dihukum 1 Tahun Penjara

Abraham Felix Grady (16) divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa 7 September 2010.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Tentang Benedict Cumberbatch Doctor Strange, Salah Satunya Memiliki Mutasi Genetik Langka

Felix terbukti melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang penodaan agama. Pelaku berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010. *

 

 

Editor: Administrator
Tags: Pasal 28 ayat (2) UU ITEPenginjak al quranVonis Hakim
Previous Post

Link CCTV Arus Balik Lebaran 2022, Cek Kondisi Terkini untuk Menghindari Kemacetan

Next Post

Jadwal Nonton Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness di CGV Ecoplaza Citraraya Cikupa Hari Ini

Related Posts

Would You Marry Me episode 1
Nasional

Tayang Perdana! Would You Marry Me Episode 1 Sub Indo, Drakor Jung So Min dan Choi Woo Shik

10 Oktober 2025 | 18:22
wisuda
Nasional

Bikin Mewek! Sehari Usai Hadiri Wisuda, Ayah Wanita Ini Meninggal Dunia

10 Oktober 2025 | 16:53
to the moon episode 7
Nasional

Spoiler Drama To The Moon Episode 7 Sub Indo: Da Hae, Eun Sang dan Ji Song Kerja Part Time

10 Oktober 2025 | 16:24
Felicia Novenna bake n brind
Nasional

Profil Felicia Novenna, Pemilik Bake n Grind yang Viral Usai Klaim Gluten Free

10 Oktober 2025 | 16:05
My Youth Episode 11
Nasional

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
lowongan kerja PT Enseval Putra Megatrading
Nasional

Lowongan Kerja PT Enseval Putra Megatrading Terbaru 2025, Peryaratan Sangat Mudah

10 Oktober 2025 | 14:42
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda