BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta umat Islam tidak terprovokasi aksi pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Jawa Barat.
Melalui Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin, Kemenag RI minta masyarakat menyikapi secara bijak kasus pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Jawa Barat, yang viral itu.
Kemenag minta kasus pria penginjak Al Qur’an di Sukabumi, Jawa Barat, diserahkan kepada Polisi.
Komaruddin mengatakan, dia tentu saja mengutuk dan tidak membenarkan aksi injak Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Baca Juga: Jurnalis Singapura Sebut Indonesia dan Vietnam Pavorit Juara SEA Games
Meski demikian, umat Islam harus berpikir dengan jernih dan tidak boleh terprovokasi.
“Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi,” Komaruddin dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Jumat, 6 Mei 2022.
Komaruddin mengatakan, dia sendiri Spain saat ini belum mengetahui motif utama pelaku mengapa sampai melakukan perbuatan yang bisa membuat masyarakat heboh.
Namun dia meminta aparat kepolisian menangani perkara yang meresahkan umat ini agar umat jadi kondusif.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Baekhyun Member EXO Termasuk Lagu Duet Bersama Suzy Mencapai All Kill di Tangga Lagu
“Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif,” jelasnya.
Dia menuturkan, tindakan menginjak-injak Al Qur’an seperti itu seharusnya tidak terjadi, apalagi dilakukan oleh muslim sendiri.
“Sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa,” imbuhnya.
Menyikapi kasus ini, Polres Sukabumi Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pria penginjak Al Quran di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *