Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sejarah Singkat THR, Ternyata Orang Ini yang Jadi Pencetus dan Begini Ide Awalnya

Rafly Putra Amy Ramadhan Oleh: Rafly Putra Amy Ramadhan
28 April 2022 | 11:20
pemangkasan tukin ASN Pemkab Serang

Ilustrasi tukin ASN Pemkab Serang Pixabay/Emaji

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah sejarah singkat tunjangan hari raya (THR) dari pencertus hingga konsep atau ide awal dalam penerapannya.

Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri THR menjadi salah satu topik paling banyak dibicarakan.

Sebab, urusan THR tak jauh dari pemberian bonus yang besarannya sebanyak 1 kali gaji yang diberikan menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga: Jangan Asal Klik Link Video Chika 20 Juta, Dikhawatirkan Pencurian Data Pribadi

Di Indonesia sendiri sudah menjadi tradisi THR diberikan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Lantas bagaimana sebenarnya sejarah atau asal usul THR? Siapa pencetus atau orang pertama yang punya ide ini? Simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, THR sebelumnya tak bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela perusahaan bagi para pekerja.

Baca Juga: Terbaru! 15 Ide Nama Bayi Perempuan Unik yang Lahir di Bulan Syawal atau Idul Fitri Beserta Artinya

Ternyata, pencetus atau orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo. Ia adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Pada awalanya kebijakan THR adalah sebagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja yang sekarang disebut PNS.

Tujuannya agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Hari Senin atau Selasa? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad

THR PNS ini dibentuk persekot atau pinjaman di muka, dimana nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.

Lalu organisasi buruh terbesar di masa itu protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.

Namun pada saat itu pemerintah masih mengabaikan suara buruh hingga Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Potret Kemacetan Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Pagi Ini, Antrean di Gerbang Tol Mengular

Akhirnya, pemerintah lewat Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Dalam SE tersebut besaran THR untuk pekerja swasta diatur sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.

Akan tetapi, karena haya bersifat imbauan maka masih banyak perusahaan yang mengabaikannya hingga gelombang protes buruh terus bermunculan.

Baca Juga: Link Nonton Film 365 Days Season 2 Full Sub Indo, Viral dan Banyak Dicari, Lengkap dengan Sinopsis

BACAJUGA:

Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30
CPNS 2026

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33

 

Kemudian aturan THR resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.

Mulai saat ini perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Terbaru, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR pada 2016 lalu.

Baca Juga: Cek Kondisimu di sini! Pakai Link Google Form Tes Kesehatan Mental

Perubahan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.

Baca Juga: Heboh ! Goal Panenka Karim Benzema di Liga Champion antara Mancester city vs Real Madrid

Sementara pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. 

Itulah tadi serba serbi Lebaran 2022 tentang sejarah THR.***

Editor: Administrator
Tags: pencetus
Previous Post

Lirik Lagu ‘Janji Setia’ Karya Tiara Andini, Alshad Ahmad ada di Video Musiknya

Next Post

Blackburn Rovers FC Mengundang Masyarakat untuk Shalat Idul Fitri 1443 H di Stadionnya

Related Posts

Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM
Nasional

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno
Nasional

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30
CPNS 2026
Nasional

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

airpods

Apple Hadirkan AirPods Pro 3 dan 2, Perangkat yang Bisa Redam Suara Secara Eksrem

10 Oktober 2025 | 12:20
website

5 Cara Mudah Ikuti Pre Order iPhone 17 Series, Bisa Sambil Rebahan di Kamar

10 Oktober 2025 | 11:39
uniba outdor

Ribuan Mahasiswa Baru Uniba Ikut Outdoor Activity, Berlangsung Meriah

10 Oktober 2025 | 11:34
910

Sepatu Lari 910 dengan Harga Dibawah Rp700 Ribu, Cocok untuk Road Running

10 Oktober 2025 | 11:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda