BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah sejarah singkat tunjangan hari raya (THR) dari pencertus hingga konsep atau ide awal dalam penerapannya.
Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri THR menjadi salah satu topik paling banyak dibicarakan.
Sebab, urusan THR tak jauh dari pemberian bonus yang besarannya sebanyak 1 kali gaji yang diberikan menjelang hari besar keagamaan.
Baca Juga: Jangan Asal Klik Link Video Chika 20 Juta, Dikhawatirkan Pencurian Data Pribadi
Di Indonesia sendiri sudah menjadi tradisi THR diberikan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah atau asal usul THR? Siapa pencetus atau orang pertama yang punya ide ini? Simak artikel ini sampai selesai.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, THR sebelumnya tak bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela perusahaan bagi para pekerja.
Baca Juga: Terbaru! 15 Ide Nama Bayi Perempuan Unik yang Lahir di Bulan Syawal atau Idul Fitri Beserta Artinya
Ternyata, pencetus atau orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo. Ia adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Pada awalanya kebijakan THR adalah sebagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja yang sekarang disebut PNS.
Tujuannya agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.
Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Hari Senin atau Selasa? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad
THR PNS ini dibentuk persekot atau pinjaman di muka, dimana nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.
Lalu organisasi buruh terbesar di masa itu protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.
Namun pada saat itu pemerintah masih mengabaikan suara buruh hingga Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Potret Kemacetan Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Pagi Ini, Antrean di Gerbang Tol Mengular
Akhirnya, pemerintah lewat Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.
Dalam SE tersebut besaran THR untuk pekerja swasta diatur sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.
Akan tetapi, karena haya bersifat imbauan maka masih banyak perusahaan yang mengabaikannya hingga gelombang protes buruh terus bermunculan.
Baca Juga: Link Nonton Film 365 Days Season 2 Full Sub Indo, Viral dan Banyak Dicari, Lengkap dengan Sinopsis
Kemudian aturan THR resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.
Mulai saat ini perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Terbaru, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR pada 2016 lalu.
Baca Juga: Cek Kondisimu di sini! Pakai Link Google Form Tes Kesehatan Mental
Perubahan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.
Baca Juga: Heboh ! Goal Panenka Karim Benzema di Liga Champion antara Mancester city vs Real Madrid
Sementara pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.
Itulah tadi serba serbi Lebaran 2022 tentang sejarah THR.***