BANTENRAYA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meminta kepada semua industri di Kota Cilegon patuh terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Komisi II DPRD Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon agar membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan pemerintah.
“Meski saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19, kami berharap perusahaan patuh terhadap regulasi dan memenuhi hak para karyawan atau buruh,” kata Faturohmi, Rabu 27April 2022.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Serta adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Hadi kami tidak mau tahu, apapun alasannya THR harus dibayarkan karena itu hak para pekerja. Jangan sampai nanti ada hearing (Rapat Dengar Pendapat) lagi ke Komisi II, ada laporan perusahaan tak bayar THR,” tegasnya.
Baca Juga: Link Download Video Chika 20 Juta Full yang Viral dan Paling Banyak Dicari, Hati-hati Phising!
Wakil rakyat asal Kecamatan Grogol ini memimta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon harus proaktif memberikan imbauan kepada perusahaan dan memberikan teguran kepada perusahaan apabila ada yang membandel tidak mengikuti aturan pemerintah.
“Dan yang tidak kalah penting Disnaker Cilegon harus membuka posko pengaduan, sehingga apabila ada pengaduan dari karyawan atau buruh Disnaker dapat secara cepat menindaklanjuti aduan dari karyawan atau buruh.Dan kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang patuh terhadap aturan serta lebih cepat dalam merealisasikan THR bagi karyawan atau buruhnya, sehingga para karyawan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman dan penuh suka cita,” tutupnya.
Sub Koordinator Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Cilegon, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengimbau industri agar bisa membayar THR para karyawan tepat waktu. “Sosialisasi sudah kita lakukan, harapan kami tidak ada industri yang melanggar aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Baca Juga: Mayat Dalam Solokan Gegerkan Warga Kota Serang
Kata Samsul, saat ini pihaknga belum mendapatkan laporan resmi dari pihak karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Kita sempat terima pesan whatsapp terkait dengan industri yang belum membayarkan THR, tetapi kami tunggu laporan tertulisnya belum masuk ke kami, jadi belum ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan,” ucapnya. **


















