Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dewan Ingatkan Industri Agar Bayarkan THR Sesuai Aturan

Gilang Oleh: Gilang
27 April 2022 | 21:00
Dewan Ingatkan Industri Agar Bayarkan THR Sesuai Aturan

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi. Gillang/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meminta kepada semua industri di Kota Cilegon patuh terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,  Komisi II DPRD Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon agar membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan pemerintah. 

“Meski saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19, kami berharap perusahaan patuh terhadap regulasi dan memenuhi hak para karyawan atau buruh,” kata Faturohmi, Rabu 27April 2022.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengembangan KEK terkait Industri MRO Pesawat Udara dan Digital di Batam

BACAJUGA:

Drama Siren's Kiss episode 5

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Serta adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Hadi kami tidak mau tahu, apapun alasannya THR harus dibayarkan karena itu hak para pekerja. Jangan sampai nanti ada hearing (Rapat Dengar Pendapat) lagi ke Komisi II, ada laporan perusahaan tak bayar THR,” tegasnya.

Baca Juga: Link Download Video Chika 20 Juta Full yang Viral dan Paling Banyak Dicari, Hati-hati Phising!

Wakil rakyat asal Kecamatan Grogol ini memimta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon harus proaktif memberikan imbauan kepada perusahaan dan memberikan teguran kepada perusahaan apabila ada yang membandel tidak mengikuti aturan pemerintah. 

“Dan yang tidak kalah penting Disnaker Cilegon harus membuka posko pengaduan, sehingga apabila ada pengaduan dari karyawan atau buruh Disnaker dapat secara cepat menindaklanjuti aduan dari karyawan atau buruh.Dan kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang patuh terhadap aturan serta lebih cepat dalam merealisasikan THR bagi karyawan atau buruhnya, sehingga para karyawan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman dan penuh suka cita,” tutupnya. 

Sub Koordinator Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Cilegon, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengimbau industri agar bisa membayar THR para karyawan tepat waktu. “Sosialisasi sudah kita lakukan, harapan kami tidak ada industri yang melanggar aturan perundang-undangan,” tuturnya. 

Baca Juga: Mayat Dalam Solokan Gegerkan Warga Kota Serang

Kata Samsul, saat ini pihaknga belum mendapatkan laporan resmi dari pihak karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Kita sempat terima pesan whatsapp terkait dengan industri yang belum membayarkan THR, tetapi kami tunggu laporan tertulisnya belum masuk ke kami, jadi belum ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan,” ucapnya. **

Editor: Administrator
Tags: Idul Fitri 1443 H
Previous Post

Diskominfo Kota Serang Terima Ribuan Prank Call

Next Post

Beredar Video Cuaca Ekstrim Landa Pelabuhan Merak, Posko Mudik Porak Poranda Hingga Warga Berteriak

Related Posts

Drama Siren's Kiss episode 5
Nasional

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki
Nasional

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.
Nasional

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5
Nasional

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41
persija
Nasional

Laga Tunda Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Gagal Raih Kemenangan di JIS

16 Maret 2026 | 10:40
arema fc
Nasional

Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

16 Maret 2026 | 10:20
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda