BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya. Sejak dibuka sampai dengan saat ini sudah ada satu perusahaan yang menyampaikan tidak mampu membayar THR.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah membuat satuan tugas (Satgas) posko THR yang mulai bekerja sejak 13 April sampai 25 April. “Untuk tanggal 26 dan seterusnya pengawasannya ada di Disnakertrans provinsi,” ujar Iwan, Rabu 27 April 2022.
Ia mengungkapkan, selama posko pengaduan dibuka pihaknya menerima laporan dari salah satu perusahaan gamen di wilayah Serang timur yang menyampaikan belum mampu membayar THR.
Baca Juga: Polres Pandeglang Siapkan Pos Pengamanan Mudik Lebaran
“Pembayaran THR akan dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Iya perusahaannya belum mampu bayar dan pekerjanya menerima,” katanya.
Iwan menuturkan, pekerja di perusahaan yang belum mampu membayar THR tersebut sebanyak 150 orang.
“Terkait boleh atau tidaknya pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan antar pekerja dan perusahaan, semua diserahkan pada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Baca Juga: Seba Baduy akan Digelar Setelah Lebaran
Ia memastikan, perusahaan tersebut baru tahun ini tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena pendapatan perusahaan menurun dan order kurang akibat pandemi Covid-19.
“Untuk perusahaan lain sampai saat ini tidak ada yang melapor dan membuat aduan. Kemungkinan pembayar THR lancar,” tuturnya.*


















