BANTEN RAYA.COM – Dalam rangka mencegah adanya ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang mangkir kerja di hari terakhir sebelum libur hari raya Idul Fitri, Inspektorat Lebak akan melakukan sidak ke seluruh OPD.
Apabila ada yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka ASN tersebut akan disanksi administrasi.
Kepala Inspektorat Lebak, Rusito kepada Banten Raya mengatakan jadwal libur panjang ASN di mlingkungan Pemkab dalam menghadapi hari raya idul Fitri ini, dimulai Jumat 29 April 2022 hingga sembilan Mei 2022. Oleh karena pada Kamis 28 April 2022, seluruh ASN harus tetap masuk kerja seperti biasa.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-26, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
“Dalam sidak yang kami lakukan, tentu tidak hanya memeriksa absensi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi akan turut memeriksa masing-masing ASN yang ada. Karena hanya bila memeriksa absenya, bisa saja paginya hadir tapi disiang harinya sudah meninggalkan kantor,” ujar Rusito.
Ditambahkannya, hasil sidak akan direkap untuk mengetahui ASN dari OPD mana saja yang kedapatan tidak masuk kerja untuk proses pemberian sanksi administrasinya yang akan dilakukan setelah masuk kerja usai libur lebaran.
“Kalau tidak masuk kerja dengan alasan yang masuk akal, atau akibat sakit, tentu tidak menjadi soal. Tetapi bila tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas, maka kami katagorikan membolos dan harus diberi sanksi administrasi,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan, beberapa hari lalu, disalah satu kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, pihaknya sudah mengingatkan kepada para kepala OPD untuk mengingatkan stafnya agar tetap masuk kerja seperti biasa dihari kerja terakhir (Kamis-red), sebelum memasuki libur lebaran.
“Intinya, bagi yang membolos harus ditindak. Apalagi sebelumnya, saya sudah mengingatkan melalui para kepala OPDnya,” tegas Sekda Budi. **


















