BANTENRAYA.COM – Usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Kejati Banten akan melakukan ekpose pada Jumat 22 April 2022 sore ini.
“Kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri press release Kejati Banten, tentang penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada hari ini, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron dalam undangannya.
Untuk diketahui pada Rabu 20 April 2022 lalu, Badan Anggaran DPRD Banten memanggil pejabat Bapenda, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait adanya penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Baca Juga: Merasa Tarif Bus Kemahalan? Laporkan ke Pengelola Terminal Pakupatan agar Dapat Sanksi
Dalam rapat itu, diketahui ada sekitar 4 orang pegawai Samsat Kelapa Dua telah mengembalikan uang Rp5,9 miliar.
Adapun modus operandi, diduga dilakukan dengan cara memalsukan notice atau surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN KB, pajak kendataan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Meski sudah dikembalikan, dugaan penggelapan pajak oleh pegawai Samsat tersebut, masih diaudit Inspektorat dalam bentuk Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tak Puasa Ramadhan Saat Mudik Lebaran? Begini Jawaban Buya Yahya
Sudah adanya titik terang tersebut, tidak menutup kemungkinan Kejati Banten akan segera menetapkan tersangka, dalam perkara tersebut secepatnya. ***


















