BANTENRAYA.COM – Polisi meminta para pemudik untuk mewaspadai rentang waktu yang menjadi periode rawa kecelakaan di jalan tol.
Jalan tol saat ini masih menjadi area palig rawan kecelakaan, terutama pada jam-jam tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan mempertimbangkan pergi di di waktu rawan kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Hayati dan Amalkan Perjuangan RA Kartini, Bupati Irna: Perempuan ujung tombak lahirnya generasi kuat
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pihaknya selalu mengimbau pengendara mengenai waktu rawan kecelakaan di jalan tol.
Adapun waktu yang rawan kecelakaan adalah pada dini hari hingga pagi pada pukul 03.00 hingga 09.00.
Diungkapkan Firman, pada periode tersebut kerap terjadi kecelakaan yang didominasi oleh tabrakan depan dan belakang.
“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00,” ujarnya diktuip Bantenraya.com dari PMJNews, Rabu 20 April 2022.
Sebagai cerminan, selama 2021 telah terjadi 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang.
Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.
Baca Juga: Ini Link Video Ica TikTok yang Banyak Dicari, dan Berhentilah Penasaran
Lebih jauh Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar.
“Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol,” katanya.
“maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan,” tegasnya.
Sedangkan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).
Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
“Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam,” tandasnya. ***
















