BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri juga mengungkapkan peran ayah Vanessa Khong yakni Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong melalui platform Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya telah ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Saat ini baik Vanessa Khong dan Rudianyo Pei telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan sejak Selasa 19 April 2022 dini hari.
Baca Juga: Ini Bagian Kendaraan Yang Wajib Dicek Sebelum Mudik, Jika Tidak Bisa Berakibat Fatal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Rudiyanto Pei dalam kasus ini terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.
Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong itu juga membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil kejatahan.
“Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash,” katanya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Selasa 19 April 2022.
“Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” pungkasnya.
Akibatnya, Rudianyo Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Bersama Vanessa Khong, Rudiyanto terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR Agar Tetap Tersisa Untuk Ditabung
Sebelumnya, Bareskrim juha telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus Binomo.
Adapun tersangka lainnya diantaranya adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo).
Kemudian Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz) dan Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz). ***


















