BANTENRAYA.COM – Artis cantik Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Bareskrim Polri pada Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.
Adapun penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei resmi ditahan setelah keduanya terbukti menerima aliran dana dari kasus investasi bodong Binomo.
Baca Juga: Ceramah Singkat Nuzulul Quran 1443 H: Sejarah Perjuangan Menjaga Alquran dari Masa ke Masa
Aliran dana kasus investasi bodong Binomo tersebut diterima Vanessa Khong dan Rudianto Pei langsung dari tersangka Indra Kenz.
Sebelumnya, Vanessa Khong merupakan kekasih dari tersangka Indra Kenz.
Bareskrim Polri mempunyai bukti kuat bahwa Vanessa Khong dan ayahnya menerima aliran dana kasus investasi bodong Binomo.
Baca Juga: Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sebagai informasi, sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudianto Pei menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022.
Pemeriksaan digelar mulai dari pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan terkait penerima aliran dana kasus investasi bodong Binomo, keduanya telah resmi ditahan.
Baca Juga: UPDATE VANESSA KHONG: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Binomo hingga Akhirnya Ditahan
“Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini,” ungkap Whisnu Hermawan.
Whisnu menambahkan bahwa selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

















