BANTENRAYA.COM – Kedapatan hendak melakukan perang sarung, belasan bocah di bawah umur di Kota Serang diamankan polisi, Minggu 17 April 2022.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku perang sarung tersebut serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Adapun belasan bocah yang melakukan perang sarung itu diamankan anggota Polsek Serang saat melakukan patroli pada Minggu 17 April 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: RANS Cilegon FC Resmikan Pelatih dan Perpanjang Kontrak Belasan Pemain, Ini Daftarnya
Saat itu patroli dilakukan di Jalan ayip Usman, Perumahan Griya Lopang, Visenda, BIP, Kebon Jahe, Kepanden, Unyur, Kecamatan Serang Kota Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan jika Polsek melakukan penangkapan belasan bocah yang melakukan perang sarung. Gerombolan anak di bawah umur kemudian dilakukan pembinaan.
“Iya sempat kita bawa ke Mapolsek untuk diarahkan, serta dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” katanya kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sendiri dan Berjemaah, Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya
Edi menjelaskan untuk memberikan efek jera, serta peringatan kepada orangtuanya, kepolisian memanggil orangtua pelaku perang sarung, dan diminta membuat pernyataan.
“Untuk bisa kembali ke rumahnya orang tua dari anak tersebut harus hadir dan kita buatkan surat pertanyaan akan mendidik anaknya, agar tidak berbuat yang menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Edi mengungkapkan aksi perang sarung ini kerap kali memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ajaib, Bayi Usia 3 Bulan di Sumut Ini Sudah Bisa Bicara
Bahkan, kasus perang sarung bisa berujung tawuran antar kelompok, seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Serang.
“Pelaku perang Sarung yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serang sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan mereka merugikan dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Serang Bripka Ari meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan-kegiatan sekitar yang dicurigai.
Baca Juga: Manfaatkan Cuti Bersama, Ini Tips Aman Liburan saat Lebaran di Masa Pandemi
Kegiatan mencurigai seperti misalnya akan melakukan kegiatan negatif, seperti perang sarung, tawuran maupun balap motor.
“Saya selalu menghimbau kepada warga, agar patuh hukum, menjaga keamanan ketertiban di lingkungan, serta selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak berbuat perang sarung,” himbaunya. ***