BANTENRAYA.COM – Apa Saja persyaratan pembuatan SKCK baru harus diketahi jika hendak membuat SKCK.
Belakangan ini, SKCK tengah jadi trend gara-garanya BUMN membuka ribuan lowongan kerja. SKCK jadi salah satu syaratnya sehingga persyaratan pembuatan SKCK baru harus kita pahami.
Dilansir dari akun Instagram skck_polressalatiga pada Sabtu 16 April 2022, persyaratan pembuatan SKCK baru adalah :
Baca Juga: Gandeng Banten Raya, Rumah Dunia Gelar Nyenyore Rumah Dunia
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy kartu keluarga lembar
3. Fotocopy akta kelahiran/surat lahir 1 lembar
4. Fotocopy ijazah (bagi yang tidak memiliki akta kelahiran/surat lahir) 1 lembar
5. Pak photo ukuran 4 x6 background warna merah 5 lembar
6. Mengisi formulir SKCK
7. Sidik jari
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Berikut Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
Itulah persyaratan pembuatan SKCK baru. Namun syarat ini mungkin saja ada penyesuaian di daerah Anda masing-masing. ***


















