BANTENRAYA.COM- Vanessa Khong pacar dari Indra Kenz jadi tersangka baru kasus Binomo karena dianggap menerima aliran dana.
Selain Vanesa Khong Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka baru kasus aplikasi Binomo.
“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu 10 April 2022.
Dilihat dari postingan story Instagramnya Vanessa menuliskan bahwa ia telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan ke media bahwa keluarganya tidak bersalah.
“Media boleh ngomong apa aja, kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku. Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Biar fakta aja yang berbicara,” tulis strory Instagram @vanessakhongg.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Terancam Penjara 5 Tahun
Lanjut dalam unggahannya Vanessa memposting salah satu slip bayar pajak ayahnya yang berjumlah hingga 900 juta rupiah pada tahun 2017.
“Salah satu bukti ya Bukan KAYA DRI LU PADA NUDUH AKU. 2017 5 Years ago ufh bayar pajak dari 5 M.”
Gausah lah ya nunjukin yg lain… cukup 1 aja salah satu.. Capek pembenaran gaada guna mah kalo udah ada pembunuhan karakter,” tulisnya.
Diketahui Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma jadi tersangka dengan pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Sembunyikan Uang Panas Binomo, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka
Mereka terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan mereka dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022. (***)


















