• Kamis, 21 September 2023

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Terancam Penjara 5 Tahun

- Minggu, 10 April 2022 | 20:28 WIB
Vanessa Khong pacar Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang Binomo. (Instagram/@vanessakhongg)
Vanessa Khong pacar Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang Binomo. (Instagram/@vanessakhongg)

BANTENRAYA.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo terkait dengan Indra Kenz.

Tiga tersangka baru tersebut yakni Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, adik Indra Kenz, Nathania, dan ayahnya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang tersangka kasus Binomo dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vanessa Khong, Tersangka Baru Kasus Penipuan Berkedok Investasi Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiganya akan diperiksa Kamis 14 Maret 2022.

"Terhadap 3 tersangka akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 Maret 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.

Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz.

Baca Juga: Sembunyikan Uang Panas Binomo, Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka

Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz," jelas dia.

Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.

"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangnnya. ***

 

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X