BANTENRAYA.COM- Tarif bus antar kota provinsi (AKAP) tujuan Merak ke Jakarta saat ini masih normal. Saat ini, pemerintah belum menentukan tarif tuslah bagi bus dari Merak tujuan Jakarta.
Data yang diperoleh Banten Raya dari Terminal Terpadu Merak Kota Cilegon, tarif bus dari Merak ke Tanjung Priok Rp 40 ribu, dari Merak ke Kampung Rambutan seat 2-2 Rp 45 ribu, dari Merai ke Kampung Rambutan seat 2-3 Rp 40 ribu.
Sedangkan dari Merak ke Kalideres Rp seat 2-2 Rp 40 ribu. Dari Merak ke Kalideres seat 2-3 Rp 35 ribu. Sementara, dari Merak ke Bekasi Rp 45 ribu.
Dari Merak ke Bogor Rp 70 ribu. Dari Merak ke Bandung Rp 120 ribu. Dari Merak ke Sumedang Rp 130 ribu.
Kepala Terminal Terpadu Merak Kota Cilegon, Alam Suryawijaya mengatakan, tarif bus dari Merak ke beberapa tujuan di Jakarta masih normal. Kenaikan tarif bus, biasanya akan terjadi saat H-7 Lebaran hingga H+7 Lebaran.
Baca Juga: Cegah Tawuran dan Kriminal, Polres Pandeglang Patroli Malam
“Kami masih menunggu edaran dari Kementerian Perhubungan terkait dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah saat musim mudik Lebaran 2022,” kata Alam, kepada Banten Raya, Minggu (10/4).
Dikatakan Alam, ketika sudah ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI, pihaknya akan segera menyosialisasikan tarif tersebut kepada awak bus yang ada di Terminal Terpadu Merak.
“Saat ini belum turun aturannya, karena biasanga Kementerian dalam menentuk kenaikan tarif juga rapat dulu dengan Organsda (Organisasi Angkutan Darat),” kata Alam.
Dengan belum adanya ketentuan tarif baru, kata Alam, awak bus diwajibkan menggunakan aturan tarif yang saat ini masih berlaku. Sementara itu, untuk kenaikan tarif bus yang diatur oleh pemerintah, hanya berlaku bagi bus kelas ekonomi.
“Kalau bus kelas non-ekonomi itu tergantung perusahaannya, karena mereka menjual fasilitas di bus. Kalau bus kelas ekonomi memang diatur pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Pembunuh Sadis Istri dan Anak Membaik, Bupati Serang Berbela Sungkawa Kasus Pembunuhan Sadis
Terpisah, Kasubag Tata Usaha Terminal Seruni Kota Cilegon Iwan Yuhendra mengatakan, jika di Terminal Seruni, pihaknya tidak memunyai wewenang dalam pemgawasan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sebab, Terminal Seruni hanya bertipe C.
“Kami tidak punya kewenangan pengawasan tatif bus AKAP. Karena Terminal Seruni hanya dilintasi saja, bukan tujuan akhir bus,” terangnya. (***)