BANTENRAYA.COM – Denny Siregar seperti tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis untuk Munarman dan M Kace dalam dua kasus berbeda.
Munarman yang didakwa terlibat dalam kasus terorisme divonis 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun M Kace yang didakwa dengan penistaan agama divonis dengan hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Tayang Perdana 6 Mei 2022, Drama Korea The Sound Of Magic Cerita Tentang Pesulap Misterius
Denny Siregar merasa majelis hakim tak adil memberikan vonis kepada Muhammad Kece.Denny kemudian menyinggung Munarman yang hanya dihukum 3 tahun, hukuman itu dianggap lebih ringan.
“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun.. Pak Hakiimmm….” tulis Denny Siregar, dikutip dari Twitter @Dennysiregar7, pada 7 April 2022.
Terkait putusan vonis, Muhammad Kece kabarnya masih mempertimbangkan banding atau tidak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Kemenhub, PCR Jadi Syarat Utama
Dalam sidang putusan di PN Ciamis, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis. ***
Berita ini sebelumnya tayang di disway.id dengan judul Denny Siregar Tak Terima M Kece Dihukum Lebih Berat dari Munarman: Cuma Gitu Doang Divonis 10 Tahun



















