BANTENRAYA.COM – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak menyatakan target PAD dari Rusunawa tahun 2022 ini Rp120 juta.
Hingga saat ini PAD Rusunawa baru terealisasi Rp 26 juta.
Untuk optimalisasi PAD, belum lama ini DPRKPP Lebak telah melakukan razia terhadap penghuni Rusunawa yang menunggak.
Terkait dengan Rusunawa, Selasa 5 April 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Lebak, turun tangan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: DPC PKS Majasari Pandeglang Gelar Pelatihan Tahsin Qur’an
Namun hasil pemeriksaan pihak BPK maupun Inspektorat tidak mendapatkan temuan dan pengelolaan Rusunawan dianggap sehat.
Yadi Karyadi, pengelola Rusunawa kepada Banten Raya, membenarkan bila BPK dan Inspektorat melakukan pemeriksaan pengelolaan rusunawa.
Yadi mengklaim hasil pemeriksaan menggembirakan karena tidak ada temuan. Sistem pengadministrasian hingga penagihan serta setoran uang sewa para penghuni Rusunawa ke kas daerah juga berjalan lancar.
“Soal tunggakan sewa beberapa penghuni Rusunawa sedang dalam proses penagihan kami, itu sudah kami sampaikan pula ke pihak BPK dan Inspektorat,” ujar Yadi.
Baca Juga: Spoiler Episode 10 Drama Korea Crazy Love: Noh Go Jin Selamatkan Lee Shin Ah dari Gangguan
Ditambahkannya, dalam proses pemeriksaan tersebut, tidak hanya pihak pengelola (DPRKPP Lebak-red) yang ditanyai serta diminta data oleh pihak BPK dan Inspektorat. Tetapi perwakilan penghuni rusunawa pun turut diperiksa.
“Untuk membuktikan bahwa ada penghuni yang menunggak sewanya, maka penghuni yang dimaksud pun turut diperiksa BPK dan Inspektorat,” terang Yadi.
Kepala DPRKPP Lebak, Maman SP mengatakan, pemeriksaan pengelolaan Rusunawa yang dilakukan BPK dan Inspektorat, dimulai dari data jumlah penghuni, administrasi, sistem penagihan, setoran sewa penghuni kas daerah, serta pemeriksaan aset. ***

















